Sukses

Pihak Super Yacht yang Disita Bareskrim Polri untuk FBI Gugat Praperadilan

Pihak super yacht Equanimity Cayman menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak super yacht Equanimity Cayman menggugat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan dilakukan terkait penyitaan kapal pesiar tersebut di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Penyitaan dilakukan untuk membantu FBI yang telah memburu super yacht diduga hasil kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan adanya permohonan praperadilan yang dilayangkan pihak Equanimity Cayman. Gugatan dilayangkan pada Selasa 13 Maret 2018 dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL. Namun, dia tidak menjelaskan penggugat berasal dari pemilik atau pengelola super yacht.

"Benar. Rencananya sidang pertama akan dilakukan pada Senin 2 April 2018 pukul 10.00 WIB," ujar Guntur saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (24/3/2018).

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel TM Silitonga mengaku sudah mengetahui adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak super yachtEquanimity Cayman. Polri siap menghadapi gugatan tersebut.

"Itu kan proses hukum kita harus siap menghadapinya, enggak ada kata lain," ujar Daniel di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 23 Maret 2018.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yakin Sesuai Prosedur

Pada permohonan praperadilan ini, pihak Equanimity Cayman menggugat keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018. Polri tak mempermasalahkan gugatan ini meski yakin proses penyitaan kapal itu sudah sesuai prosedur.

"Kita harus taat pada proses hukum, kita harus hargai seluruh proses ini, enggak bisa kita veto ini salah atau enggak. Nanti dilakukan secara elegan di depan persidangan," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Daniel TM Silitonga.

Akibatnya, penyerahan kapal diduga hasil kejahatan ini kepada FBI pun tertunda. Polri terlebih dulu harus menuntaskan upaya hukum yang tengah ditempuh pihak Equanimity Cayman sebelum kapal mewah itu diserahkan ke FBI. 

"FBI sudah tahu dan menyatakan menyadari hal ini," ucap Daniel. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.