Sukses

Jelang Pilkada Belum Memiliki E-KTP? Yuk ke Posko Pengaduan Bawaslu

E-KTP merupakan salah satu syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Belum semua masyarakat memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Sedangkan, e-KTP merupakan salah satu syarat sebagai pemilih baik dalam Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, institusinya akan membuka sejumlah posko pengaduan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki e-KTP.

"Iya, (posko) akan kita buka besok," ucap Abhan, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/3/2018).

Menurut dia, posko pengaduan itu akan tersebar di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga, warga yang belum memiliki e-KTP tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Kami sudah mengumpulkan kemarin, beberapa provinsi dan kabupaten/kota untuk segera membentuk posko pengaduan masyarakat, yang berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak punya e-KTP," ujar Abhan.

Dia pun mendorong masyarakat yang telah memenuhi segala persyaratan sebagai pemilih, namun belum memiliki e-KTP dan belum terdaftar sebagai Data Pemilih Sementara (DPS), segera menyambangi posko pengaduan dan menyampaikannya ke Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). 

"Untuk kemudian mengumpulkan (semua persyaratan) dan kami fasilitasi untuk bisa merekam e-KTP," kata Abhan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gandeng Dinas Dukcapil

Konkretnya, Bawaslu akan meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk turun ke lapangan, membantu perekaman data e-KTP tersebut. 

"Posko ini menerima pengaduan masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi belum masuk DPS dan belum rekam e-ktp. Kita kumpulkan. Konkretnya, kita minta dispendukcapil untuk bisa turun," pungkas Abhan.

Posko akan dibuka selama 10 hari, terhitung besok, 24 Maret 2018 hingga 2 April 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.