Sukses

3 Keterangan Plintat-Plintut Setya Novanto Ungkap Kasus E-KTP

Majelis hakim sidang e-KTP menilai, Setya Novanto masih setengah hati dalam memberikan keterangan.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang kasus dugaan korupsi e-KTP, terdakwa Setya Novanto membuka sejumlah nama politisi yang turut menikmati uang haram hasil korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Tak hanya itu, mantan Ketua DPR juga mengakui telah mengembalikkan uang Rp 5 miliar kepada KPK.

Namun, Majelis hakim sidang e-KTP menilai, Setya Novanto masih setengah hati dalam memberikan keterangan dan tidak seluruhnya membuka kronologi kasus itu dengan berbagai keterangan, seperti lupa atau tidak tahu.

Padahal, dalam kasus ini, mantan Ketua DPR mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011, status JC akan dikabulkan jika bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, dan mengungkap keterlibatan pihak lain.

Bahkan dalam ketrangannya, Setya Novanto juga masih plintat plintut. 

Berikut tiga keterangan Setya Novanto yang dinilai majelis hakim masih setengah hati mengungkap kasus megakorupsi e-KTP, yang dirangkum Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

1. Bantah Terima Uang e-KTP

Setya Novanto menyeret sejumlah nama yang diduga ikut menerima aliran uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Namun dia sendiri membantah menerima uang korupsi e-KTP.

Dia mengklaim tak tahu menahu soal jatah 5 persen untuk DPR terkait proyek e-KTP.

"Saya tidak (menerima) yang mulia, saya tidak tahu hanya saat diperiksa penyidik terus ditunjukan. Saya menganggap itu tanggung jawab saya, saya kembalikan (uang Rp 5 miliar)," ujarnya dalam persidangan.

 

3 dari 4 halaman

2. Tak Intervensi

Dalam persidangan, mantan Ketum Golkar itu tidak mengakui telah mengintervensi proses pembahasan anggaran serta pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.

Padahal, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novanto didakwa telah mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.

"Ini keterangan terdakwa setengah hati. Kalau mengarah ke yang lain, Anda bilang betul. Tapi kalau keterangan yang mengarah ke saudara, saudara bilang enggak tahu," kata Ketua majelis hakim Yanto.

 

4 dari 4 halaman

3. Hanya Dukung Proyek e-KTP

Setya Novanto mengakui pernah mengikuti sejumlah pertemuan terkait megaproyek e-KTP. Salah satunya pertemuan di Hotel Melia.

Acara itu dihadiri Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Kendati begitu, Setnov menyebut bahwa kehadirannya hanya untuk mendukung agar proyek pemerintah itu berjalan dengan sukses.

Sementara dalam pertemuan itu, menurut dakwaan JPU, Novanto disebut meminta fee sebesar 5 persesn bagi anggota DPR lebih dulu diberikan oleh para pengusaha yang ikut dalam proyek.

Menurut jaksa, jika permintaan tidak dipenuhi, mantan Ketua Fraksi DPR tidak akan mau membantu pengurusan anggaran. Sehingga, akhirnya disepakati para pengusaha yang tergabung dalam konsorsium akan memberikan 5 persen kepada Setya Novanto dan anggota DPR lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini