Sukses

Gelar Razia, Polisi Tak Temukan Lagi Produk Kedaluwarsa PT PRS

Polres Jakarta Barat merazia supermarket yang diduga bekerjasama dengan PT PRS yang diduga melakukan praktik nakal mengubah masa kedaluwarsa produk makanan.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Jakarta Barat merazia supermarket yang diduga bekerjasama dengan PT PRS yang diduga melakukan praktik nakal mengubah masa kedaluwarsa produk makanan. Salah satu tempat yang dipilih adalah Food Hall Mall Lipo Kembangan.

Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Erick Sitepu mengatakan, PT PRS pernah beberapa kali menyalurkan produk buatannya ke Food Hall Mall Lipo Kembangan.

"Kami jadikan sample Karena berdasarkan keterangan tersangka pernah memasukan barangnya ke Supermarket," ucap dia, Kamis 22 Maret 2018.

Karenanya, tempat ini menjadi sasaran razia. Erick ingin memastikan bahwa produk kedaluwarsa PT PRS tidak adalagi di lokasi tersebut.

"Kami cek apakah barang-barang masih dijual atau sudah ditarik. Ternyata sudah tidak ada," ungkap dia.

Kanit Krimsus Ajun Komisaris Erick Sitepu ditemani dua petugas BPOM DKI Jakarta terjun langsung ke sejumlah supermarket. Mereka memeriksa satu-persatu produk asal luar negeri. Hasilnya tidak ditemukan samasekali produk kedaluwarsa PT PRS.

Selain di Food Hall Mall Lipo Kembangan, petugas juga merazia Jakarta Fruit Market Greenville, Jakarta Barat. Sama seperti sebelumnya, petugas pun tidak mendapati barang kreasi PT PRS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Praktik Nakal Sejak 2014

Polres Jakarta Barat membongkar praktik nakal perusahaan penyuplai makanan kedaluwarsa. Namanya PT PHS. Perusahaan ini menjalankan praktik licik sejak 2014. Caranya, menganti label masa kedaluwarsa yang tertera pada produk.

Setidaknya 96780 pcs produk kadarluarsa berhasil disita di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Kalianyar I, No. 16-17, Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat. Rata-rata aneka makanan dimport dari Australia dan Amerika.

Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. RA (36), selaku Direktur PT PRS. Kemudian DG (27), dan AH (33) selaku Kepala Gudang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini