Sukses

Fredrich Yunadi Bikin Dokter RS Medika Permata Hijau Jengkel

Fredrich Yunadi menabrak prosedur untuk memasukan Setya Novanto ke ruang rawat inap.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, membuat dokter jaga IGD Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Michael Chia Cahaya jengkel. Gara-garanya Fredrich memintanya rekomendasi rawat inap untuk Setya Novanto.

Yang jadi masalah, Fredrich meminta rekomendasi tanpa melalui prosedur. "Setya Novanto enggak pernah masuk IGD," ujar Michael memberi kesaksian untuk terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3).

Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan Michael Chia Cahaya dalam sidang perintangan penyidikan korupsi e-KTP. Menurut Michael, pasien darurat harus terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di IGD.

Dia menjelaskan, ada tiga prosedur yang perlu diperhatikan bagi pasien yang akan menjalani rawat inap. Pertama melalui poliklinik di rumah sakit tersebut, kedua pemeriksaan dari IGD, terakhir rujukan dari rumah sakit lain dan melampirkan surat diagnosa IGD tempat rumah sakit awal.

"Istilahnya kalau IGD khusus apabila ada kejadian yang mengancam nyawa atau bersifat harus ditangani segera. Beda dengan poliklinik, orang dateng daftar," ujarnya.

"Apakah kalau terjadi kecelakaan seseorang atau pasien itu termasuk (pelayanan) IGD?" Jaksa kembali bertanya.

"Ya termasuk," jawab Michael.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Merintangi Penyidikan terhadap Setya Novanto

Fredrich didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan mengarahkan Setya Novanto menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dengan alasan, Fredrich akan mengajukan uji materi atas pemanggilan DPR harus mendapat persetujuan dari Presiden.

Sambil uji materi berproses, pria yang akrab disapa Setnov itu diungsikan ke Hotel Sentul.

Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.