Sukses

Bachtiar Chamsah: "Nanti Dianggap Melanggar UU"

Ketua Pansus Buloggate berpendapat kehadiran pengacara Siti Farikha dan Teti Nursetiati melanggar Tatib DPR. Sementara, pengacara saksi menilai, itu tindakan tercela.

Liputan6.com, Jakarta: Panitia Khusus Buloggate dan Bruneigate DPR merasa dua saksi Teti Nursetiati dan Siti Farikha telah melecehkan parlemen. Pelecehan tersebut ditunjukkan dengan memaksa didampingi pengacara ketika didengar keterangannya oleh anggota Pansus. Sementara, kuasa hukum kedua saksi juga menuding Pansus melecehkan mereka. Untuk mengetahui pelecehan tersebut Rosiana Silalahi mewancarai via telepon pengacara Teti Soewondo Denni Azhari B. Latief dan berbincang dengan Ketua Pansus Bachtiar Chamsah di Studio SCTV, Kamis (8/11) siang.

Menurut Bachtiar, setiap ada perkembangan Pansus harus dilaporkan pada Pimpinan DPR. Tentu saja, dia juga melaporkan persoalan penolakan Siti Farikha dan Teti Nursetiati. Pansus berpendapat, untuk mendengar keterangan kedua saksi dilaksanakan dalam sidang tertutup. Sedangkan Tata Tertib DPR mengatur, sidang tertutup adalah sidang yang dihadiri anggota DPR dan orang yang diundang. "Jadi yang diundang adalah Siti Farikha. Bukan yang lain," kata anggota DPR dari Fraksi Persatuan Pembangunan itu.

Sedangkan, Bachtiar mengaku secara materi, Pansus tidak keberatan dengan kehadiran penasihat hukum. "Keberatan kita adalah nanti kita dianggap melanggar Undang-undang," kata dia.

Sementara Denni berpendapat, tak ada aturan yang melarang seseorang didampingi penasihat hukum. Bahkan, kata dia, bila ada upaya untuk tidak menghadirkan seseorang yang ingin memberikan bantuan hukum kepada orang lain, "itu tercela." Hal tersebut dipandang Denni, sama saja dengan sikap penjajah dahulu, yang ogah melihat berkembangnya lembaga bantuan hukum, profesi advokat, dan pengacara. Lagipula, tambah Denni, dia punya kode etik untuk menjaga kerahasiaan. "Kita bukan orang lain, tetapi satu kesatuan dengan klien," kata dia.(TNA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini