Sukses

KPK Dilibatkan Pembuatan Rencana Aksi Pengadilan Pajak

Komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reformasi di instansinya ditunjukan dengan cara melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuat rencana aksi pengadilan pajak.

Liputan6.com, Jakarta: Komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reformasi di instansinya ditunjukan dengan cara melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membuat rencana aksi pengadilan pajak.

"Tadi dibahas tidak hanya soal keselarasan undang-undang (UU) dengan regulasi terkait perpajakan, tapi juga dibahas perbaikan sistem governance, sumber daya manusia (sdm), kode etik dalam pengadilan pajak, hingga sarana prasarana," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo, usai melakukan rapat dengan pimpinan KPK di Jakarta, Jumat (17/6).

Ia mengatakan rapat juga sempat membahas secara singkat bagaimana teknis pendukung pelaksanaan pengadilan pajak di lapangan sehingga berjalan baik dan transparan.

"Jadi diharapkan nanti ada kode etik di pengadilan pajak, penempatan CCTV yang dapat rekam kejadian di pengadilan pajak, dan bagaimana memperkuat koordinasi Ditjen Pajak dengan Bea Cukai agar lebih optimal," ujar Agus.

Secara lebih detil rencana aksi pengadilan pajak tersebut akan dibahas dalam rapat satu bulan berikutnya yang melibatkan tidak hanya KPK, tapi juga seluruh pemangku kepentingan mulai dari Dirjen Pajak, Dirjen Bea Cukai, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Yudisial (KY).

Sementara itu, Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan rapat koordinasi dengan Menkeu dan jajarannya menjelaskan hasil kajian yang berkaitan dengan sistem pengadilan pajak, yang juga sudah disampaikan kepada MA, Kejagung, dan pemangku kepentingan lain.

"Hasilnya baik, kita akan bertemu lagi untuk membahas temuan-temuan yang disampaikan KPK tadi kepada Menteri Keuangan. Jadi artinya pengadilan pajak sudah ada perbaikan," ujar dia.

Busyro mengatakan pembenahan sistem pengadilan pajak di Kemkeu akan dilakukan secara keseluruhan mulai dari sdm, kode etik, hingga regulasi dan akan dituangkan dalam rencana aksi.

Berdasarkan data keuangan Negara tahun 2010, penerimaan yang berasal dari pajak sebesar Rp661,4 triliun atau 66,65 persen, sedangkan penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai sebesar Rp214,9 triliun atau 21,6 persen dari target penerimaan APBN-P 2010 yang mencapai Rp992,4 triliun.

Total penerimaan dari pajak dan bea cukai tersebut merupakan 80 persen pendapatan APBN/P. Karena itu lah pemerintah berkepentingan mengamankan dua instansi di bawah Kemkeu tersebut, termasuk dari "ancaman" internal.(ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini