Sukses

Idrus Marham Bantah Dana E-KTP untuk Rapimnas Golkar 2012

Idrus yakin partai berlambang beringin ini tidak menggunakan uang hasil patgulipat e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Idrus Marham menampik pernyataan Setya Novanto bahwa uang sebesar Rp 5 miliar dari proyek KTP elektronik digunakan untuk kegiatan Rapimnas Golkar 2012.

"Enggaklah. Saya kira begini ya setahu kami itu enggak ada itu," bantah Idrus di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

Namun, untuk memastikan benar tidaknya aliran dana e-KTP ke kegiatan Rapimnas, Idrus akan mengecek terlebih dahulu laporan keuangan Golkar.

Sebab, dalam setiap acara Golkar ada kepanitiaan yang mengurus pengeluaran dan pemasukan dana melalui laporan keuangan.

"Setiap kegiatan itu kan ada kepanitiaan dan ada baiknya nanti untuk menjawab itu saya akan melihat audit karena ada laporan keuangan dari Partai Golkar," ujar mantan Sekjen Partai Golkar ini.

Kendati demikian, Menteri Sosial ini yakin partai beringin tidak menggunakan uang haram tersebut.

"Kami punya keyakinan bahwa enggak ada itu ya," Idrus menegaskan.

Sebelumnya, Setnov mengakui telah mengembalikan Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi proyek e-KTP. Uang tersebut digunakan untuk kegiatan Rapimnas Partai Golkar 2012.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Setya Novanto

Pengakuan Setya Novanto diutarakan saat sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, penerimaan Rp 5 miliar berasal dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus tersangka atas kasus yang sama.

Ia menjelaskan, selain memberi uang kepadanya, Irvan juga mendistribusikan sejumlah uang untuk anggota DPR.

"Rp 5 miliar untuk Rapimnas. Menurut Irvanto dia hanya terima bungkusan diantar ke teman-teman dewan," ujar Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/3/2018).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.