Sukses

Ganja Sintetis di Bali Dipasarkan via Sosial Media

Penyelidikan sementara menemukan bahwa kedua pelaku bisa memasok ganja sintetis hingga 30 kilogram.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan ganja sintetis asal Tiongkok yang diterbangkan ke Bali melalui jasa pengiriman internasional dan diolah industri rumahan. Polisi mengamankan dua tersangka atas nama Krisna Andika Putra (20) dan Anak Agung Ekananda (24).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menyatakan, pengedar narkotika jenis ganja di Bali memiliki omzet hingga miliaran rupiah. Barang haram yang diolah dalam industri rumahan itu mereka pasarkan dengan memanfaatkan sosial media.

Penyelidikan sementara menemukan bahwa kedua pelaku bisa memasok ganja sintetis hingga 30 kilogram. Empat sampai lima gram ganja sintetis memudian dijual dengan harga Rp 450 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Kedua tersangka tidak kuliah. Dengan estimasi itu (harga), maka omzet penjualnya tembus Rp 2,7 sampai dengan Rp 3 miliar," tutur Eko dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Kamis (22/3/2018).

Menurut Eko, pelaku mendistribusikan ganja sintetis ke seluruh wilayah Indonesia melalui online store via BBM, Line, dan Instagram. Mereka memesan ganja sintetis dari China dan kemudian diolah kembali agar bisa digunakan sebagai bahan campuran tembakau.

"Narkotika golongan I synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk ini kemudian dicampur dengan tembakau yang biasa dihisap oleh para pengguna," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Industri Rumahan

Lokasi industri rumahan yang digunakan pelaku beralamat di Jalan Tunjung Sari, Perum Pesona Paramita 2 Denpasari.

Tersangka Krisna berperan sebagai penerima dan produsen narkotika dalam bentuk serbuk cannabinoid sintetis untuk bahan pembuatan tembakau narkotika dari China. Sementara pelaku lain yakni Anak ikut berperan memproduksi canabinoid sintetis dengan campuran 5- flouro ADB dengan tembakau.

"Kita sita barang bukti ganja sintetis seberat 500 gram dan sejumlah bahan terkait lainnya," Eko menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.