Sukses

Ketika Saksi Sidang First Travel Ramai-Ramai Curhat ke Hakim

Berbeda dengan saksi lain yang menyampaikan langsung isi hatinya, seorang saksi sidang First Travel justru memberikan sepucuk surat.

Liputan6.com, Jakarta - Tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/2018). Menariknya, sebagian saksi menitipkan pesan kepada Ketua Majelis Hakim, Sobandi, dalam sidang kali ini.

Jaksa penuntut umum sidang First Travel menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Andrian Darmaji, Slamet Santoso, Rahmana Samsul Ikbal, Febrian Pratama, dan Regiana Azachira.

Saat menutup sidang, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para saksi untuk berbicara.

"Apakah ada yang ingin disampaikan," tanya hakim kepada para saksi.

Satu per satu saksi menyampaikan keluhannya. Slamet Santoso misalnya. Dia meminta terdakwa mengembalikan uang yang sempat disetorkan beberapa waktu lalu.

"Saya mohon terdakwa mengembalikan uang kami, dan dihukum seberat-beratnya karena telah menzalimi kami," ujar dia.

Saksi lainnya pun tak ingin melewatkan kesempatan ini. Andrian Darmaji sebagai penyambung suara 200 jemaah ikut bersuara.

"Saya diamanahin 200 warga Bandung dan kemarin ada yang sudah meninggal. Minta tolong diberangkatkan, karena kalau dia enggak berangkat, anaknya saja yg diberangkatkan," ujar dia.

Berbeda dengan saksi lain yang menyampaikan langsung isi hatinya, seorang saksi di sidang First Travel, Rahmana Samsul Ikbal, justru memberikan sepucuk surat. "Saya ada surat dari jemaah saya. Ini diserahkan saja," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kacamata dan Tas Mewah

Dalam sidang hari ini, pemandangan berbeda tampak di meja jaksa penutut umum sidang kasus First Travel. Jika sebelumnya selalu dipenuhi berkas berkaitan dengan perkara, kali ini meja dipenuhi barang-barang mewah. Sejumlah kacamata bermerek dan tas mewah berjejer rapi di meja yang dibaluti kain hijau.

Ternyata, barang-barang mewah itu sengaja dipampang untuk diperlihatkan ke hadapan saksi. Saat itu, sejumlah saksi yang dihadirkan ada yang menjabat sebagai Corporate Secretary dan Manager Operasional First Travel, Regiana Azachira dan Febrian pratama.

"Kami mau perlihatkan kepada mereka. Bahwa ini barang-barang yang pernah dimiliki Anniesa," ucap JPU Tia Zahra, Rabu (21/3/2018).

Tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok.

JPU menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Rahmana Samsul Ikbal, Andrian Darmaji, dan Slamet Santoso. Dua di antaranya merupakan pegawai First Travel, yaitu Febrian Pratama dan Regiana Azachira.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.