Sukses

Kasus Suap Garuda, KPK Periksa Direktur Produksi PT Citilink

(KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia yang menyeret Emirsyat Satar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia yang menyeret Emirsyat Satar. Penyidik pun memanggil pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo sebagai saksi.

Selain Agus, untuk mengusut kasus tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Citilink Indonesia Hadinoto Soedigno. Dia akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai sebagai Direktur Teknik di PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi unuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

KPK juga memeriksa Direktur Strategi, Pengembangan Bisnis, dan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia Achirina untuk tersangka Emirsyah. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang Achirina yang tidak hadir pada Selasa 20 Maret 2018.

Untuk merampungkan berkas penyidikan kasus tersebut, penyidik KPK juga memanggil Direktur Produksi PT Garuda Indonesia Puji Nur Handayani sebagai saksi untuk Soetikno Soedarjo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan 2 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.