Sukses

KPK Sita 8 Kontainer Dokumen dari Penggeledahan di Bengkalis

KPK menyatakan bukti itu akan dipelajari lebih lanjut dan diklarifikasi kepada saksi atau tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkalis yang menjerat Sekda Dumai, M Nasir. Penyitaan dilakukan usai penyidik menggeledah Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis.

"Hasil penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Kantor DPRD Bengkalis dan Dinas PU setempat, penyidik menyita 8 kontainer berkas dan dokumen-dokumen proyek jalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (21/3//2018).

Menurut dia, hasil sitaan akan dijadikan barang bukti untuk kasus tersebut. Febri mengatakan bukti tersebut akan dipelajari lebih lanjut dan diklarifikasi kepada saksi atau tersangka.

"Sebagai rangkaian dari kegiatan di Bengkalis sejak Senin kemarin, hari ini tim masih melakukan kegiatan di daerah," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2018.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkaya Diri Sendiri

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar," jelas Febri.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.