Sukses

Sidang Cerai Masuki Babak Kesimpulan, Ini Harapan Ahok

Usai penyerahan berkas kesimpulan, selanjutnya sidang gugatan cerai Ahok tinggal menunggu putusan hakim.

Liputan6.com, Jakarta - Batal menghadirkan saksi dalam persidangan hari ini, sidang perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan istrinya, Veronica Tan, pun memasuki babak kesimpulan.

"Hari ini kami serahkan berkas kesimpulan, 17 lembar," ujar pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, sebelum persidangan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).

Josefina mengatakan, sebelumnya pihaknya memang ingin menghadirkan kembali seorang saksi untuk yang terakhir akhir. Namun, karena saksi itu berhalangan hadir, keputusan pun diambil untuk segera menyudahi agenda tersebut.

Hal ini, kata Josefina, sudah didiskusikan dengan Ahok, bahwa sidang sudah memasuki babak kesimpulan. 

Selanjutnya, pihak Ahok menunggu keputusan majelis hakim, apakah gugatan cerai itu dikabulkan atau tidak. Josefina mengatakan, keputusan itu perlu waktu sekitar dua minggu.

Pengacara Ahok berharap, hakim mengabulkan semua permohonan kliennya, termasuk permintaan hak asuh anak.   

"Jadi dua minggu lagi baru putusan, kita minta diputuskan soal hak asuh anak kepada Pak Ahok juga, semua dikabulkan," ujar Josefina.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berharap Dapat Hak Asuh Anak

Dalam sidang sebelumnya, pihak Ahok menghadirkan seorang saksi yakni pendeta berinisial Y.

Namun, pengacara yang juga adik Ahok, Fifi Lety Indra, tak bersedia membeberkan isi sidang. Menurut dia, keterangan pendeta bersifat rahasia.

"Penjelasan pendeta off the record. Sudah confidential (rahasia). Sehingga tidak ada yang perlu dijelaskan lagi," ujar Fifi yang juga adik Ahok, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.