Sukses

Eksekusi Mati TKI, Migrant Care: Saudi Tak Hormati Hukum Internasional

Migrant Care berharap pemuka agama Arab Saudi mampu mengajak warga Arab lebih berbesar hati, sehingga eksekusi mati tidak terus menerus terjadi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengkritisi sikap Pemerintah Arab Saudi yang kembali mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara diam-diam. Negara yang dipimpin Raja Salman bin Abdulaziz al Saud itu dinilai tidak menghormati hukum internasional.

Faktor lain yang menjadi sorotan Migran Care adalah pemuka agama setempat. Saat menghadiri acara tahlil dan doa bersama di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anis berharap agar sedianya pemuka agama Arab Saudi mampu mengajak warga Arab lebih berbesar hati, sehingga hukuman mati tidak terus menerus terjadi.

"Kita memang tidak bisa mengatur negara orang lain, cuma andai saja pemuka agama di sana bisa 'melunakkan' masyarakat di sana agar misalnya mau memaafkan, supaya kejadian seperti ini tidak terus terulang,” ujar Anis, Selasa (20/3/2018).

Anis juga menyoroti organisasi masyarakat di Indonesia dengan menyebut masa 212. Menurutnya, masa 212 bisa memaksimalkan kekompakannya kepada nasib hak asasi manusia yang menghadapi eksekusi mati.

"Mungkin bisa massa 212 dimaksimalkan ke hal seperti ini,” ucapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Eksekusi Mati Zaini Misrin

Diketahui, pemerintah Indonesia kembali dikejutkan dengan adanya eksekusi mati terhadap TKI bernama Zaini Misrin, lantaran dianggap telah membunuh majikannya. Sebelum dieksekusi mati, TKI asal Bangkalan, Madura itu dijatuhi vonis mati tahun 2008.

Pemerintah Indonesia pun berupaya melakukan diplomasi dengan Arab Saudi hingga tingkat tertinggi antara Presiden Joko Widodo dan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz al Saud. Eksekusi pun sempat tertunda sambil pemerintah Indonesia melakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali.

Namun, saat upaya hukum masih bergulir, Pemerintah Arab Saudi justru melakukan eksekusi mati.

Di satu sisi, mengenai eksekusi mati tidak ada aturan bagi Pemerintah Arab Saudi menginformasikan waktu eksekusi ke negara asal pelaku pidana. Aturan inilah yang kerap kali dikritik keras oleh beberapa pihak.

Reporter: Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.