Sukses

MA Harus Tunda Pengujian UU Bila MK Masih Memproses Gugatan

Dalam putusan itu, MK mencoba menafsirkan kata 'dihentikan' dalam Pasal 55. Yang diartikan menjadi ditunda pemeriksaannya.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Mahkamah Agung (MA) menunda pengujian sebuah peraturan perundang-undangan, jika ada proses uji materi yang memperkarakan peraturan tersebut.

Hal ini tertuang saat mengabulkan putusan dengan nomor perkara 93/PUU-XV/2017, yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Pasal 55.

Dalam putusan itu, MK mencoba menafsirkan kata 'dihentikan' dalam Pasal 55. Yang diartikan menjadi ditunda pemeriksaannya.

Adapun Pasal 55 UU MK berbunyi; Pengujian peraturan perundang-undangan yang sedang dilakukan MA wajib dihentikan apabila undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam proses pengujian di MK sampai ada putusan.

"Sepanjang mengenai kata 'dihentikan' dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/3).

Hakim MK Saldi Isra berpandangan, makna kata 'dihentikan' dalam Pasal 55 itu, sesungguhnya adalah untuk menghentikan sementara.

"Hal itu dapat dipahami dari penggunaan kata dihentikan dan frasa sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Saldi.

Dia juga menjelaskan, jika tidak ada yang menafsirkan kata tersebut, maka membuka peluang ditafsirkan untuk dijatuhkannya putusan akhir berupa permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, juga memberikan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan.

Hakim Saldi juga berpandangan, memaknai kata 'dihentikan' sebagai maksud ditunda pemeriksaannya, sama sekali tidak akan bertentangan dan menyebabkan tidak pastinya jangka waktu proses uji materiil yang dilakukan oleh MA.

"Dalam hal putusan pengujian undang-undang, misalnya, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Agung tinggal melanjutkan proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang berdasarkan undang-undang," kata Saldi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.