Sukses

Polda Metro Ungkap Peredaran Materai Palsu Beromzet Ratusan Juta Rupiah

Pelaku juga menjual materai palsu secara online.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus delapan pelaku pemalsuan materai. Para pelaku diduga menjual puluhan ribu lembar materai palsu.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan tim intelijen perpajakan. Laporan tersebut akhirnya ditindaklanjuti selama hampir dua bulan penyelidikan.

"Kedelapan pelaku diamankan di tiga lokasi yang berbeda yakni Bogor, Bandung, dan Jakarta," ujar Kasubdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Sandy Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/3).

Dari pengakuan, kata dia, para pelaku beraksi sejak 2015 lalu. Mereka dibagi menjadi dua kelompok. DJ, HK, IS, AS, AF, AT adalah satu kelompok. Sementara PA dan ZF merupakan satu jaringan.

"Materai 6000 itu dijual sama mereka Rp 1.500 loh itu," ujar Sandy.

Lokasi pemasaran para pelaku lumayan luas, menjangkau hampir seluruh wilayah di Indonesia. Beberapa daerah yang menjadi sasaran utama di antaranya, yakni Makassar, Palu, dan Manado.

"Para pelaku memasarkan materai 3000 dan 6000 palsu tersebut di online shop dan toko kelontong," kata Sandy.

Polisi menyita beberapa barang bukti dantaranya, 63.800 materai 6000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3000 serta 6000 yang sudah dikemas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rugikan Negara

Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelejen Perpajakan Joni Isparianti mengungkapkan, tindakan para pelaku jelas merugikan negara.

"Ini yang saya pegang ada 25 ribu materai 6000 dijual pelaku Rp 1500. Yang seharusnya dijual oleh negara Rp 6000. Dikalikan saja 25 ribu materai dengan harga normal Rp 6000, ketemu harga Rp 150 juta. Dan harusnya itu masuk ke kas negara," ujar Joni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Jo Pasal 253 KUHP Jo Pasal 257 KUHP dan atau Pasal 3-5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku terancam mendekam di penjara hingga 15 tahun lebih dan denda maksimal Rp 15 M.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini