Sukses

KPK Geledah Rumah Wali Kota Malang

Febri mengatakan, hingga saat ini penyidik KPK masih melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Malang.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Malang Moch Anton. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi APBD-P yang melibatkan anggota DPRD Kota Malang.

"Geledah tadi (dilakukan) di rumah Wali Kota (Malang)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

Febri mengatakan, hingga saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Malang. Namun, belum diketahui barang-barang apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut.

"Tim masih di sana," ucap Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun 2015. KPK pun memeriksa 14 anggota DPRD Kota Malang terkait pengembangan kasus tersebut.

"Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi dari unsur anggota DPRD Kota Malang. Pemeriksaan dilakukan di Polres Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 19 Maret 2018.

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana yang diterima anggota DPRD lainnya dalam pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua DPRD Malang Tersangka

KPK sudah menetapkan Ketua DPRD Malang Mochamad Arief Wicaksono sebagai tersangka kasus suap. Arief diduga terseret dalam dua perkara suap yang berbeda.

Dalam kasus perkara pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jarot Edy Sulistiyono, sejumlah Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Sementara di perkara kedua, Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM) selaku Komisaris PT ENK.

Suap tersebut diduga terkait penganggaran kembali proyek jembatan Kedungkandang APBD tahun 2016 secara multi-years dengan nilai proyek Rp 98 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini