Sukses

Dituding Aniaya Anak Asuh, Nenek CW akan Laporkan LPAI ke Polisi

Nenek CW menantang tudingan penganiayaan yang dialamatkan padanya dibuktikan melalui visum.

Liputan6.com, Jakarta - Usai diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Nenek CW berencana melaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ke polisi. Laporan itu terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap CW.

"Ada beberapa pihak yang kami klarifikasi untuk terkait kita laporkan. Yang pasti LPAI akan kita laporkan," ujar Kuasa hukum CW, Thomas Edison Rahimone, di Polda Metro Jaya, Senin (19/3).

CW menjadi sorotan karena sebelumnya diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan pada lima anak asuhnya. Kelima anak itu, yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).

Pihak Nenek CW menantang pembuktian penganiayaan itu dalam bentuk visum.

"Bagaimana bisa visum tidak dilakukan kemudian menyatakan ada kekerasan. Ikuti saja proses ini dengan fair," ujar CW.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berawal dari laporan LPAI

Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari laporan LPAI yang menduga terjadi penelantaran dan penganiayaan lima anak yang dilakukan seorang wanita berinisial CW di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Sebelumnya kasus itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal di sana, akhirnya kasus itu dilimpahkan ke Subdit V PPA Polda Metro Jaya. Polda juga sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti saksi korban dan saksi pegawai hotel.

Reporter: Ronald 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.