Sukses

KPK Geledah Kantor DPRD Bengkalis Terkait Kasus Proyek Jalan

Tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti terkait pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 15.00 WIB.

"Hari ini tim KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi yaitu, Kantor DPRD Bengkalis dan Kantor Dinas PU Bengkalis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018).

Febri mengatakan dari hasil penggeledahan, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti terkait pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis. Hingga kini, kata dia, tim masih melakukan penggeledahan

"Sejauh ini barang bukti yang diamankan dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan,” imbuh dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Mereka adalah Kadis PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu MNS (Muhammad Nasir) dan HOS (Hobby Siregar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 11 Agustus 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara

Keduanya diduga secara sah telah melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam proyek jalan di Bengkalis.

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar," jelas Febri.

KPK menyangka keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.