Sukses

Produsen Makanan di Taiwan Terancam Denda

Pemerintah Taiwan memperkeras sanksi untuk produsen makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimia berbahaya dengan menaikkan besaran denda maksimum dari US$ 10.000 ke US$ 350.000.

Liputan6.com, Taipei: Pemerintah Taiwan memperkeras sanksi untuk produsen makanan dan minuman yang menggunakan bahan kimia berbahaya dengan menaikkan besaran denda maksimum dari US$ 10.000 ke US$ 350.000. Pelanggar kini juga mungkin dihukum kurungan hingga tujuh tahun, bukannya tiga tahun seperti yang berlaku sebelumnya.

Langkah ini ditempuh pemerintah Taiwan ketika warga tengah sangat merisaukan keamanan makanan dan minuman yang mereka konsumsi. Krisis keselamatan pangan mulai merebak setelah seorang pemeriksa produk pangan mendapati suatu bahan kimia yang bisa digunakan untuk pengolahan plastik di dalam produk minuman, demikian dilansir BBC Indonesia.

Petugas dari Departemen Kesehatan Taiwan belakangan mendapati dua perusahaan yang menjual bahan aditif ke beberapa produsen makanan utama di Taiwan menggunakan bahan kimia DEHP, bukannya minyak sawit, sebagai clouding agent untuk mempertahankan rupa makanan dan minuman. Harga DEHP juga diketahui lebih murah daripada minyak sawit.

Menurut Departemen Kesehatan, jika dikonsumsi dalam rentang waktu yang lama, DEHP bisa menyebabkan gangguan hormon pada anak-anak dan mempengaruhi perkembangan sistem reproduksi mereka. Bahan kimia yang sama juga didapati ikut menyebabkan kanker pada hewan, meski pengujian pada manusia belum mendatangkan kesimpulan yang pasti.

Pada akhir Mei lalu, badan pengawas makanan dan obat memerintahkan penarikan lebih dari 23.000 jenis produk dari rak toko, termasuk ratusan ribuan botol minuman olahraga dan sari buah. Petugas inspeksi makanan juga mendapati bahan kimia DEHP dalam produk selai, sirup, jeli dan suplemen. Produk-produk sejenis kini dilarang dijual, kecuali setelah mendapat sertifikat yang memastikan mereka bebas dari bahan beracun.

Menurut laporan aparat kesehatan Taiwan, pemilik dua perusahaan yang didapati telah menggunakan bahan kimia DEHP untuk memproduksi bahan aditif telah ditahan dan terancam dijatuhi hukuman penjara 30 tahun. Namun, belum ada laporan tentang warga yang jatuh sakit akibat makanan dan minuman yang dibubuhi bahan kimia berbahaya.(ADO)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini