Sukses

[Cek Fakta] Pemutihan SIM Tanpa Tes Lagi Viral

Kabar gembira bagi para pemegang SIM yang sudah mati. Ada pemutihan SIM yang sudah mati tanpa tes. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi para pemegang SIM yang sudah mati. Ada pemutihan SIM yang sudah mati tanpa tes. Benarkah informasi itu?

Informasi itu yang viral itu berbunyi, "Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia."

Polisi memastikan informasi yang beredar di media sosial itu hoax.

"Tidak ada yang namanya pemutihan SIM mati. Masyarakat jangan percaya informasi itu," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Jakarta, Jumat 29 Desember 2017.

Dia menjelaskan, setiap penerbitan SIM harus melalui ujian teori dan keterampilan. Jika masa berlaku SIM habis dan terlambat diperpanjang, maka pemiliknya harus menjalani tes dari awal seperti pembuatan SIM baru.

"Jadi tidak bisa diberikan kalau tidak tes," tegas Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini