Sukses

Terbukti Korupsi, Eks Pejabat Bakamla Divonis 4 Tahun Bui

Diah mengatakan, penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar telah terpenuhi unsur pidananya, mengingat yang bersangkutan mendapat gaji dari negara.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Nofel dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1 miliar atas pengadaan proyek alat satelit monitoring.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun pidana denda Rp 200 juta ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria saat membacakan vonis milik Nofel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Diah mengatakan, penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar sudah memenuhi unsur pidana, mengingat yang bersangkutan mendapat gaji dari negara.

Pertimbangan Majelis Hakim sama dengan pertimbangan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK. Di antaranya, perbuatan Nofel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla itu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis majelis hakim terhadap Nofel sedikit lebih ringan daripada tuntutan JPU pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.

Awalnya, nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar, tapi Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.

Yang digunakan majelis hakim dan jaksa KPK adalah Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.