Sukses

MPR Tegaskan Belum Terima Surat Pergantian Wakil Ketua dari Golkar

Hidayat menjelaskan, untuk melakukan pergantian pimpinan harus didasari beberapa alasan sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Liputan6.com, Jakarta - Rapat pleno Partai Golkar memutuskan untuk mengganti Wakil Ketua MPR dari fraksinya yakni Mahyudin. Posisi tersebut nantinya akan diduduki oleh politisi Golkar lainnya, yaitu Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.

Namun, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan pergantian pimpinan itu. Dia juga mengaku tidak mengetahui alasan di balik pergantian pimpinan MPR dari Fraksi Golkar.

"Bila kemudian itu dirujuk, saya belum tahu apa yang dijadikan alasan oleh Golkar untuk buat keputusan. Tapi yang jelas kami belum menerima per sekarang ya keputusan apa pun dari Partai Golkar terkait masalah ini," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Dia menjelaskan, untuk melakukan pergantian pimpinan harus didasari beberapa alasan sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Mulai dari alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, hingga terjerat masalah hukum yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Pertama pimpinannya mengundurkan diri, meninggal dunia, terjerat masalah hukum di atas lima tahun," ujar Hidayat.

Meski demikian, dia menyerahkan seluruh keputusan ke internal Partai Golkar. Namun, Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini tetap berharap segala keputusan harus diambil sesuai aturan dan konstitusi.

"Tentu semuanya akan dikaji ya, karena di Partai Golkar ada aturan internal mereka sendiri juga tentu semuanya karena MPR adalah lembaga konstitusi maka harus menyesuaikan aturan-aturan yang ada di MPR," tandas Hidayat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disepakati Rapat Pleno

Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Media dan Penggiringan Opini Partai Golkar Ace Hasan Sadzily mengatakan, dalam rapat pleno telah ditetapkan Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin. Keputusan itu diambil oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan disetujui oleh forum rapat pleno.

"Ya tadi sudah disetujui bahwa sudah disahkan bahwa Wakil Ketua MPR kepada Mbak Titiek," ungkap Ace di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Minggu (18/3/2018).

Reporter: Sania Mashabi

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.