Sukses

DPR Tunggu Keputusan MK soal Uji Materi UU MD3

Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 sah diberlakukan meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menandatangani UU ini.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan, pihaknya hanya akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU MD3 oleh sejumlah pihak.

“Kami di DPR saat ini hanya dalam posisi menunggu hasil keputusan MK,” ujar Bamsoet dalam bincang pagi di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/3/2018).

Menurutnya, walaupun DPR bisa merubah UU Nomor 2 Tahun 2018, namun hal itu tidak akan dilakukan.

"Karena kalau kami ubah lagi, nanti dibilang kita berubah lagi. DPR akan menerima apapun keputusan MK," ucapnya.

Bamsoet menegaskan, revisi UU MD3 yang baru saja disahkan ini merupakan kebutuhan DPR. Namun, dia mengatakan akan tetap mematuhi apapun keputusan MK nantinya.

"Kita sebagai pelayan rakyat pastinya akan manut kepada keputusan MK. Perlu disadari UU MD3 itu kebutuhan DPR," tutur dia.

Politisi Partai Golkar ini pun membantah kalau dengan revisi UU MD3 adalah sebagai upaya DPR untuk membentengi diri.

"Kita tidak mmbentengi diri dengan kekebalan. DPR tidak antikritik, tidak antidemokrasi atau mau senang sendiri," jelas Bamsoet.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Diteken Jokowi

Sebelumnya, pada Kamis 15 Maret 2018, Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 sah diberlakukan meski Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak menandatangani UU ini.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, UU MD3 mulai berlaku pada Rabu 14 Maret 2018. Namun, UU MD3 baru mulai diterapkan pada Rabu tengah malam atau mulai pukul 00.00 WIB dan pihaknya telah mempersiapkan penomoran untuk UU tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.