Sukses

Pendarahan di Otak, Polisi Penembak Kader Gerindra Belum Bisa Diperiksa

Bripka AR, saat ini sudah pulang ke rumah dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta - Bripka AR, Polisi yang diduga penembak Kader Partai Gerindra Fernando Wowor, di area parkir diskotek Lips Club, Bogor, Sabtu, 20 Januari 2018 lalu, hingga kini belum bisa dimintai keterangan

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Bripka AR, Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, saat ini sudah pulang ke rumah dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Sudah dipulangkan (dari rumah sakit ke rumah)," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.

Meskipun sudah pulang dari rumah sakit, yang bersangkutan sampai saat ini masih belum bisa diperiksa terkait kejadian tersebut. Menurut dia, Bripka AR masih mengalami pendarahan di bagian kepala.

"Belum bisa (diperiksa), dia masih ada pendarahan di otak," ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, senjata yang digunakan oleh Bripka AR memang sudah melekat padanya dan dan bisa dibawa kemana saja.

"Setiap orang yang memiliki senjata, dilengkapi surat dinas, itu pasti dia melekat. Khususnya senpi genggam, dengan izin yang dia miliki pasti dia bawa. Dia memiliki izin," kata Martuani di Aula PTIK/STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Januari 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bisa Tak Kena Pidana

Lebih lanjut, dalam hal ini, Martuani menjelaskan, Bripka AR bisa saja tak dapat dipidana kalau dirinya menembak Fernando memang dalam keadaan terpaksa.

Hal itu dia jelaskan sesuai dengan Pasal 48 KUHP yang berbunyi Barangsiapa melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Lalu, dirinya juga menjelaskan bahwa Bripka AR bisa tidak dikenakan pidana apabila melakukan pembelaan terhadap diri sendiri maupun orang lain.

Hal itu ia sampaikan berdasarkan Pasal 49 yang berbunyi (1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.

"Oh mungkin ini kan Kita harus melihat Pasal 48 Pasal 49. Kapan dia gunakan itu, kepada siapapun. Ada namanya overmarc, ada namanya not wear access itu bisa digunakan Pasal 48 dan Pasal 49," tandasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.