Sukses

Gus Choi Laporkan Syarifuddin ke KPK

Politisi senior Effendy Choiri alias Gus Choi dan Lili Wahid melaporkan hakim nonaktif Syarifuddin Umar ke KPK, terkait dugaan suap dari pengurus pusat PKB untuk menggugurkan gugatan kedua politisi terhadap putusan partai memecat mereka.

Liputan6.com, Jakarta: Politisi senior Effendy Choiri dan Lili Wahid melaporkan hakim nonaktif Syarifuddin Umar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya meminta KPK mengusut dugaan suap dari pengurus pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada hakim Syarifuddin dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yakni, menggugurkan gugatan kedua politisi tersebut terhadap putusan partai yang memecat mereka.

Dalam sidang gugatan yang diajukan kedua politisi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Mei silam, PKB melalui kuasa hukumnya Anwar Rachman membeberkan alasan pemecatan tersebut. Menurut Anwar, ada 10 alasan yang membuat PKB memecat Gus Choi sapaan Effendi Choirie dan Lilly Wahid [baca: Alasan PKB Pecat Gus Choi dan Lily].

Di lain pihak, Gus Choi membantah keras semua tudingan yang akhirnya menjadi alasan partainya membawa dirinya ke meja hijau [baca: Gus Choi: Itu Semua Fitnah].

Adapun nama hakim Syarifuddin Umar telah dilaporkan berkali-kali ke Komisi Yudisial akibat pelanggaran etika hakim. Saat menjabat hakim PN Makassar, Sulawesi Selatan hingga bertugas di PN Jakarta Pusat, Syarifuddin telah memvonis bebas sebanyak 39 terdakwa kasus korupsi.

Sementara itu, anggota Komisi Tiga Dewan Perwakilan Rakyat Herman Herry mendesak KPK memeriksa pejabat Pengadilan Negeri Pusat lainnya juga, termasuk ketua PN Jakarta Pusat terkait dugaan suap yang diterima hakim Syarifuddin.(ARE/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini