Sukses

Ketua DPR Minta Pengelolaan Pulau oleh Asing Dievaluasi

Menurut Bambang, saat ini ada 34 pulau yang dikelola oleh pihak asing.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video seorang warga asing penjaga Pulau Aloita di Mentawai melarang rombongan anggota DPRD Sumatera Barat saat berkunjung, viral di media sosial. Warga asing ini bersikeras melarang kapal bersandar di Pulau Aloita.

Adanya pelarangan itu turut mendapat sorotan dari Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, pemerintah harus menindaklanjuti adanya aksi tersebut.

Bambang mengatakan, berdasar data yang diperolehnya, saat ini ada 34 pulau yang dikelola oleh asing.

Untuk itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segera mengevaluasi regulasi, infrastruktur, dan pertahanan pulau-pulau yang dikelola asing.

"Memperketat pengawasan, termasuk surat izin mendirikan bangunan atau IMB, penyewaan serta kepemilikan pulau dan penamaan pulau-pulau oleh pihak asing, mengingat 34 pulau di Indonesia sudah dikelola oleh pihak mancanegara," ujar Bambang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).

Lebih lanjut, Bamsoet meminta Kemendagri berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam menyusun aturan dan pedoman umum terkait pengelolaan pulau, serta mempertegas batasan tertentu. Bamsoet menegaskan, pengelolaan pulau oleh asing tidak boleh absolut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelola 70 Persen

Merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016, kata Bamsoet, maka pengelola atau investor hanya bisa mengelola area dengan luasan maksimum 70 persen dari luas pulau.

"Sisanya, 30 persen adalah milik negara dan pengelolaannya tetap di bawah pemerintah," tegas pria yang biasa disapan Bamsoet itu.

Sebelumnya, ada pria asing pengelola Aloita Resort di Pulau Makakang, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menolak kunjungan DPRD setempat. Video tentang insiden pelarangan itu pun menjadi viral hingga menuai polemik. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.