Sukses

Belasan Jaksa Bacakan Dakwaan Sidang Cirus

Sedikitnya 13 JPU siap bacakan dakwaan Jaksa Cirus Sinaga atas kasus perkara mafia hukum pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/6) pagi.

Liputan6.com, Jakarta: Sedikitnya 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) siap bacakan dakwaan Jaksa Cirus Sinaga atas kasus perkara mafia hukum pada persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (6/6) pagi. "Rencana sidang (jaksa Cirus Sinaga) dimulai jam 09.00 sesuai penetapan hakim. Diupayakan jaksa tepat waktu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) Masyhudi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (6/6).

Dalam kasus ini Jaksa Senior dituding menghalang-halangi penyidikan saat menangani kasus mafia pajak dengan tersangka Gayus Halomoan Tambunan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Maret 2010.

Tak ayal dalam dakwaan penuntut umum, Cirus dijerat melanggar Pasal 12e, Pasal 21, Pasal 23 dan Pasal 5 UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Jaksa Edy Rakamto dan 13 JPU lain. "JPU ada 13 orang, JPU diketuai oleh Pak Edi Rakamto."

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan Cirus di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan, yang semula telah berakhir pada 25 Mei silam. Dengan adanya penangkapan dan penahanan terdakwa, Jaksa Agung Basrif Arief pun memberhentikan sementara Cirus sebagai jaksa sejak 16 April 2011 dengan surat ketetapan No.068/A/JA/04/2011.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini