Sukses

Calon Kepala Daerah Tersangka Jadi Pelajaran Partai Pengusung

Ada juga opsi yang bisa ditawarkan jika regulasi direvisi seperti diskualifikasi calon bersangkutan. Tapi harus juga dipikirkan dampak dari diskualifikasi ini.

Liputan6.com, Jakarta- Calon kepala daerah yang berstatus tersangka menjadi perdebatan apakah harus didiskualifikasi atau diganti. Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, calon kepada daerah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum tak perlu diganti. Dengan begitu, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya parpol pengusung.

Partai pengusung, kata Arief, akan lebih berhati-hati sebelum mencalonkan seseorang maju dalam Pilkada.

"Kita kan berpikirnya ini jangka panjang. Kalau saya berpandangan tidak boleh diganti supaya para pengusung ini lebih berhati-hati ke depan, waduh kalau ini kena bagaimana ini kan enggak boleh diganti. Supaya semua dapat pembelajaran atas proses dan kejadian itu," kata dia di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).

Ada juga opsi yang bisa ditawarkan jika regulasi direvisi seperti diskualifikasi calon bersangkutan. Akan tetapi, harus juga dipikirkan dampak dari diskualifikasi ini.

"Kita harus timbang-timbang. Lho ini kan masih ada haknya dia, jadi kita enggak melindungi haknya peserta pemilu dong? Kan belum tentu dia salah. Bagaimana kalau ternyata nanti pemilu belum selesai, putusan dia sudah keluar dia enggak salah. Cara mengembalikan haknya bagaimana?" paparnya.

"Jadi itu harus ditimbang betul. Tapi itu bisa menjadi opsi. Kita bersepakat pilih yang mana? Ya silakan para pihak memberi masukan," ia melanjutkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Cukup

Menurut Arief, regulasi yang ada saat ini masih cukup, artinya belum mendesak direvisi. Ia mengatakan jika calon kepala daerah yang berstatus tersangka diganti, tak akan berpengaruh ke logistik Pilkada karena jadwal penyelenggaraan masih lama.

"Enggak (berpengaruh) sepanjang (penggantian) sekurang-kurangnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Tapi kalau digantinya kurang dari satu minggu tentu berpengaruh," Arief memungkasi.

Reporter:  Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.