Sukses

[Cek Fakta] Harga BBM 2018 Tidak Naik?

Harga BBM untuk Premium penugasan dan Solar bersubsidi tidak naik hingga 31 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah masyarakat mengkhawatirkan kenaikan harga BBM pada awal tahun 2018. Namun, pemerintah dikabarkan memutuskan untuk tidak mengubah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Premium penugasan dan Solar bersubsidi.

Dengan keputusan ini maka harga Premium di luar Jawa, Madura dan Bali di level Rp 6.450 per liter dan Solar Subsidi di angka Rp 5.150 per liter.

Fakta:

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, keputusan tersebut berlaku selama tiga bulan ke depan atau sejak 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018. Dengan langkah ini, pemerintah konsisten melanjutkan apa yang telah dijalankan pada 2017. Sepanjang tahun ini memang pemerintah tidak mengubah harga Premium penugasan dan Solar bersubsidi.

Menurut Jonan, alasan pemerintah untuk tidak menaikkan harga Premium Penugasan dan Solar bersubsidi demi mendorong daya beli masyarakat.

"Satu-satunya alasan pemerintah tidak menaikkan harga BBM dan tarif listrik karena mempertimbangkan tingkat daya beli masyarakat," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

Keputusan ini memang sejalan dengan kebijakan anggaran pemerintah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Anggaran pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 memang didesain tanpa ada kenaikan harga BBM, Elpiji, dan tarif listrik.

Pemerintah mematok anggaran subsidi energi sebesar Rp 103,4 triliun. Terdiri dari subsidi BBM dan Elpiji sebesar Rp 51,1 triliun, dan Rp 52,2 triliun untuk subsidi listrik.

"Undang-undang APBN sudah jelas, jadi kita akan menjalankan UU APBN 2018," tegas dia.

Selain menahan harga BBM subsidi, cara pemerintah mendorong daya beli di 2018 adalah dengan menggenjot proyek padat karya dengan memanfaatkan alokasi dana desa.

Dalam program ini setiap alokasi dana desa sebagai modal membangun infrastruktur harus dilakukan dengan swakelola yang melibatkan masyarakat di desa tersebut, tidak lagi diserahkan ke pihak ketiga.

Dalam program ini pemerintah juga mewajibkan pembayaran upah secara harian atau mingguan, sehingga masyarakat memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya.

"Insya Allah dimulai Januari 2018 semua (dana desa) difokuskan kepada padat karya atau yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat di desa," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani belum lama ini.

Cara ini dianggap efektif dalam penyaluran subsidi. alasannya, pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat bukan berupa uang tunai langsung, melainkan lewat lapangan pekerjaan. Langkah ini bisa bisa meningkatkan daya beli masyarakat dan memutar roda perekonomian.

Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menilai tepat keputusan pemerintah untuk tak menaikkan harga‎ BBM Premium penugasan dan Solar bersubsidi serta tarif listrik, untuk periode Januari 2018 sampai Maret 2018.

Ini merupakan cara pemerintah menjaga harga bahan pokok dan lainnya, sehingga inflasi tidak bergejolak.

"Pemerintah Joko Widodo nampaknya ingin menjaga agar tidak ada gejolak inflasi, maka mempertahankan harga BBM," kata Satya, saat berbincang dengan Liputan6.com.

Dia mengatakan, ‎keputusan tersebut juga upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat kelas bawah, sehingga daya beli tetap terjaga. 

Menurut Satya, PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) masih mampu menanggung beban penjualan BBM dan listrik tanpa ada kenaikan harga, meski harga minyak dunia dan energi primer meningkat.

Penetapan harga BBM bersubsidi dan listrik yang tidak mengikuti harga pasar dikatakan sesuai dengan ‎konstitusi.

"Mekanisme penentuan harga BBM memang tidak boleh mengikuti mekanisme pasar sesuai UUD 45 kita, maka pemerintah harus mengatur," lanjut dia.

Kesimpulan: BENAR 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.