Sukses

BNN: Sabu dalam Koper Bandar Narkoba di Ancol Beratnya 51 Kilogram

Sabu tersebut dibagi dalam 50 bungkus dengan berat masing-masing 1 kilogram. Puluhan barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam dua koper besar.

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Jalan Lodan Raya, Pintu Air Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 15 Maret 2018 malam. Hasilnya, narkotika jenis sabu seberat 51 kilogram disita petugas.

"Berat kurang lebih 51 kilogram," tutur Deputi Bidang Pemberantasan BNN Arman Depari kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Menurut dia, sabu tersebut dibagi dalam 50 bungkus dengan berat masing-masing 1 kilogram. Puluhan barang haram itu kemudian dimasukkan ke dalam dua koper besar.

"Masing-masing koper berisi 25 bungkus," ucap Arman.

Dua tersangka atas nama Huang Jhong Wei dan Sadikin pun dibekuk. Termasuk sopir taksi online bernama Akbar Rifai pun ikut diamankan BNN.

"Pada saat melalukan pengembangan, tersangka Huang Jhong Wei melakukan perlawanan dan berusaha kabur. Maka petugas melakukan tindakan tegas melumpuhkan dengan tembakan dan yang bersangkutan meninggal dunia," Arman menandaskan.

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Melompat ke Kali

BNN menangkap dua terduga bandar sabu di kawasan pintu air Ancol, Jakarta Utara, Kamis malam 15 Maret 2018.

Direktur penindakan dan pengejaran BNN Brigjen Irwanto mengatakan, kedua terduga bandar itu sempat berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan pun diumbar ke udara oleh anggota BNN yang melakukan pengejaran. Salah satu terduga bandar sempat lompat ke Kali Ancol.

"Kita sudah intai, kita kejar sampai kita berikan tembakan peringatan. Satu tadi lompat ke kali," kata Brigjen Irwanto di lokasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.