Sukses

Saksi Ceritakan Awal Pertemuan dengan Terdakwa Kasus Bom Thamrin

Agenda sidang dengan terdakwa bom Thamrin kali ini masih tahap pemeriksaan saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ledakan bom di Jalan MH Thamrin, hari ini, Jumat (16/3/2018). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Agenda sidang kali ini masih tahap pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) Mayasari mengatakan, ada dua saksi yang akan memberikan keterangan. Salah satunya Ahmad Supriyanto.

"Hari ini ada dua saksi saja. Kami pisah," ujar Mayasari.

Dalam persidangan Ahmad membeberkan perkenalan dengan Aman pada 2013. Saat itu, bersama seseorang bernama Luqman membesuk terdakwa kasus bom Thamrin itu di sebuah lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Saya dua kali bertemu terdakwa di Nusakambangan," ujar dia.

Dia juga mengaku beberapa kali mendengarkan ceramah yang disampaikan Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. Seingatnya, tentang pajak dan guru.

"Oman bilang pajak sifatnya haram. Kemudian menjadi guru, mubah," kata Ahmad dalam sidang kasus ledakan bom Thamrin itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksi-Saksi

Sebelumnya, JPU menghadirkan Adi Jihadi pada sidang 13 Maret 2018. Dia merupakan terpidana 6 tahun penjara kasus penyelundupan senjata dari Filipina dan pengiriman personel Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi.

Selain itu, Adi Jihadi juga sebagai adik dari Rois, teman dari terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman. Keduanya menjalin persahabatan di Lapas Nusakambangan.

JPU juga sempat menghadirkan pemimpin jaringan teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dalam persidangan kasus ledakan bom di Jalan MH Thamrin. Zainal Anshori (43) bersaksi di hadapan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

Dalam kesaksiannya, dia mengungkapkan bahwa Aman Abdurrahman sempat berdakwah melalui telepon seluler saat sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.