Sukses

JR Saragih Tersangka, Demokrat Gelar Penyelidikan Internal

Partai Demokrat tak percaya JR Saragih melakukan pemalsuan tanda tangan yang disangkakan polisi padanya.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat akan melakukan penyelidikan internal menyusul penetapan tersangka terhadap kadernya JR Saragih. Ia terjerat kasus pemalsuan tanda tangan dalam legalisir ijazah yang diajukan sebagai syarat menjadi calon Gubernur Sumatera Utara.

"Komisi pengawas akan turun melakukan penyidikan internal," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada Liputan6.com, Jumat (16/3/2018).

Langkah itu diputuskan melalui rapat terbatas di DPP Demokrat, Kamis (15 Maret 2018) malam. Menurut Ferdinand, kecil kemungkinan JR Saragih melakukan pemalsuan tanda tangan.

Sebab, proses melengkapi syarat pendaftaran pencalonan ke KPU Sumatera Utara dilakukan oleh tim. "Tentu bukan JR Saragih sendiri yang mengurus," tegas Ferdinand.

Ada dugaan pemalsuan dilakukan kader atau staf di Partai Demokrat. Karena itu, komisi pengawas akan mendalami fakta seputar dugaan pemalsuan itu untuk menguak siapa pihak yang bertanggung jawab.

"Kita akan ambil tindakan tegas kalau terbukti," Ferdinand menegaskan.

Saat ini, lanjut dia, Demokrat akan fokus mendampingi JR Saragih menjalani proses hukum. Selain itu, Demokrat juga akan mengawal pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Gugatan dilayangkan JR Saragih karena KPU Sumatera Utara kembali memutuskan dirinya tidak lolos menjadi peserta Pilkada.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Penuhi Syarat

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan, pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di Pilkada 2018.

"Penetapan ini setelah seluruh komisioner KPU Sumut menggelar rapat pleno tengah malam tadi," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis 15 Maret 2018.

Benget menyampaikan, alasan KPU Sumut masih tetap membuat status JR Saragih-Ance Selian TMS karena pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI dengan jumlah 20 kursi DPRD Sumut itu tidak sesuai menjalankan amar putusan Bawaslu Sumut.

"Bunyi putusan Bawaslu memerintahkan legalisir ulang ijazah SMA, bukan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Putusan Bawaslu tidak bisa ditafsirkan," kata dia.

Disinggung soal SKPI Sihar Sitorus, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis itu menegaskan konteksnya berbeda.

Sebab SKPI Sihar digunakan saat pendaftaran pencalonan pada 8 hingga 10 Januari 2018, sedangkan milik JR Saragih saat pendaftaran menggunakan ijazah.

"Nah, dalam menjalankan putusan Bawaslu mereka menggunakan SKPI. Ini konteksnya berbeda," tandas Benget.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.