Sukses

[Cek Fakta] Gagal Registrasi Kartu SIM Gara-Gara Data Kependudukan

Seminggu jelang batas akhir registrasi SIM prabayar, kian banyak pengguna yang melakukan registrasi. Namun, banyak pengguna yang kecewa karena data yang mereka masukkan dianggap salah.

Liputan6.com, Jakarta - "Maaf, data NO_KK yang Anda masukkan salah. Mohon cek data diri Anda & lakukan kembali proses registrasi." Demikian pesan balasan yang diterima Nurma saat melakukan registrasi kartu SIM via SMS ke 4444 atau via situs resmi operator seluler.

"Saya dan suami selalu gagal saat registrasi kartu SIM. Kemudian saya mendatangi gerai operator serta menghubungi call center Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan mengirim email keluhan. Namun semua langkah yang saya lakukan tidak berhasil," papar Nurma kepada Liputan6.com, Kamis (22/2/2018) di Jakarta.

Setelah customer service operator 'angkat tangan', kemudian ibu dua anak ini disarankan untuk langsung ke kantor Dukcapil.

"Proses ini sangat merepotkan dan menghabisnya banyak waktu," keluhnya.

Hal yang sama juga dialami Renji, di mana saat ia ingin melakukan registrasi selalu gagal.

"Saya terima pesan dari 4444, kalau data yang saya masukkan invalid dan saya diminta untuk datang ke gerai. Akhirnya saya disarankan untuk datang ke Dukcapil. Padahal data yang saya masukkan sudah sesuai," ujarnya dengan kesal.

Nurma dan Renji adalah dua dari banyak pengguna seluler di Indonesia yang mengalami hal tersebut. 

Untuk diketahui, ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat gagal registrasi kartu SIM. Salah satunya bisa disebabkan karena ketidaksesuaian antara nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) dengan database Dukcapil.

Nomor KK yang invalid juga bisa terjadi saat kepala keluarga telah meninggal dunia atau saat keluarga tersebut pindah alamat, misalnya pindah dari Jakarta ke Depok. Kegagalan registrasi juga dikarenakan kesalahan saat memasukkan NIK dan nomor KK.

Sejumlah warganet pun mengeluh soal ribetnya urusan Dukcapil saat mengetahui nomor KK atau NIK mereka dianggap invalid.

Fakta:

Terkait banyaknya pengguna yang registrasi karena terkendala masalah data kependudukan, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, angkat bicara. Dia memastikan tidak ada kesalahan sistem di Dukcapil dan menyarankan agar pengguna untuk melakukan registrasi lagi. 

"Secara sistem tidak ada yang salah. Saya menyarankan agar pengguna lebih teliti memasukkan data dan mencoba registrasi lagi," ujar Zudan kepada Liputan6.com.

Zudan juga mengimbau kepada pengguna untuk memasukkan NIK dan nomor KK yang sesuai atau data yang sudah terdaftar di Dukcapil.   

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil membuka layanan pengaduan/pertanyaan terkait dokumen kependudukan seperti e-KTP-el, KK, dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Layanan "Halo Dukcapil" ini bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan. Salah satunya untuk keperluan registrasi SIM Prabayar. 

Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan cara menelepon ke call center 08118005372 atau melalui email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Juga bisa menghubungi via Facebook (Ditjen Dukcapil) atau Twitter (@ccdukcapil). 

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai mewajibkan Program Registrasi Kartu Prabayar sejak 31 Oktober 2017. Proses registrasi kartu SIM akan memasuki tenggat waktu pada 28 Februari 2018.

Kesimpulan: BELUM BISA DIPASTIKAN KEBENARANNYA

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini