Sukses

Modus Staf Khusus Presiden Gadungan Jerat Korbannya

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan staf khusus presiden gadungan.

Liputan6.com, Jakarta - Badannya tambun, kulitnya putih, rambutnya cepak. Begitulah ciri-ciri dari SK, Staf Khusus Presiden RI gadungan yang dibekuk polisi.

Saat ini, dia hanya tertunduk malu lantaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kedoknya. Dulu, SK seorang pengangguran. Nasibnya berubah sewaktu berkenalan dengan pria berinisial H tahun 2014 lalu.

SK membeli atribut Staf Khusus Presiden RI seharga Rp 5 juta. Dari merogoh kocek segitu, SK mendapatkan kartu nama, peneng, gantungan, pin hingga stiker. Semua berlogo Istana Presiden RI.

Bermodalkan perlengkapan itulah SK mengaku-ngaku sebagai Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Intelijen. Dalam mejerat korban, SK memanfaatkan media sosial.

Ia bergaya seperti personalia yang mengaku bisa memasukan kerja di Staf Khusus Presiden Republik Indonesia. Padahal itu cuma fiktif belaka dan ada dua korban yang tertipu aksinya.

"SK bekerjasama H untuk menawarkan kepada dua korban dan meminta mereka masing-masing Rp 5 juta dan Rp 2 juta untuk mendapatkan kartu keanggotaan kepresidenan yang palsu," kata Wakil Direktur Ditreskrimum Ajun Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (15/3/2018).

Ade mengatakan, SK ditangkap Rabu 28 Februari 2018 di kediamannya, Gading Serpong. Sedangkan, H masih buron. "SK ditangkap saat sedang beristirahat," ujar dia.

Dia menambahkan, selain menangkap SK polisi juga menyita senjata api berisi pelurut karet yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 tentang pemalsuan dan kita kumulatifkan dengan Undang-Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 tentang Penguasaan Senjata Api Tanpa Hak.

"Ancaman pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara," tukas dia.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kesekeriatan Kabinet, Faisal, mengatakan orang yang mengaku-ngaku sebagai staf khusus sangat banyak.

"Tentunya ini bukan sekali, tapi sudah berkali-kali. Ya banyak orang mengaku staf khusus, ngaku staf ahli, bahkan ngaku deputi banyak kan," ujar dia.

Dia menyampaikan jumlah staf khusus Kepresidenan ada delapan orang. Mereka pun memiliki tanda pengenal yang tidak dapat ditiru.

"Punya ID yang ada hologramnya, dan sangat berbeda dengan yang palsu. Sekalipun yang palsu ada hologramnya pasti tidak akan sama, yang asli ada kalimatnya kesekretariatan negara," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.