Sukses

Polisi Tangkap Staf Khusus Presiden Gadungan di Tangerang

Pelaku berinisial SK membuat berbagai tanda pengenal staf khusus Kepresidenan dan dijual ke orang.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap staf khusus kepresidenan gadungan di Gading Serpong, Tangerang. Pelaku berinisial SK membuat berbagai tanda pengenal staf khusus Kepresidenan dan dijual ke orang.

Wadirkrimum AKBP Ade Ary Syam menyatakan, kasus ini berawal dari informasi yang viral di medsos ada orang yang mengaku dari staf khusus kepresidenan dan bisa mengajak orang lain menjadi staf khusus dengan cara menyiapkan kartu tanda anggota staf kepresidenan, logo, peneng gantungan di baju dan sebagainya,

Dia mengatakan, tersangka pertama kali membeli identitas palsu tersebut kepada H yang masih diburu polisi. Dengan aksi ini SK menjual paketan tanda pengenal kepresidenan tersebut seharga Rp 2 sampai 5 juta.

"Tersangka beraksi sejak 2014 ketika bertemu dengan H yang lagi kita cari dan bekerja sama untuk menawarkan kepada 2 korban yang diminta Rp 2 juta dan Rp 5 juta untuk mendapatkan kartu staf presiden yang palsu," kata AKBP Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/3/2018).

SK diamankan polisi di Cluster daerah Gading Serpong, Tangerang, Rabu 14 Maret kemarin. SK diciduk saat tidur. Dia juga kedapatan memiliki pistol berisi peluru karet.

"Saat ditangkap di Gading Serpong kita juga mendapatkan senpi karet yang tidak sah," ucap Ade.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Staf Palsu

Di lokasi yang sama, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Biro SDM Sekretariat Kabinet RI Ahmad Faisal Masduki menegaskan SK merupakan staf palsu.

"Kami mewakili Seskab dan Setneg harus menjelaskan bahwa tersangka adalah bukan dari staf khusus presiden yang mengaku dari bidang intelijen. Staf khusus itu ada 8 orang yang dengan intelijen kita" tegasnya.

Dia melanjutkan, bahwa kartu staf yang asli terdapat hologram timbul dan sangat berbeda dengan yang palsu. Faisal heran pelaku piawai memalsukan identitas tersebut.

"Soal kartu tanda anggota di lingkungan sekskab dan setneg tidak pernah ada tanda pengenal seperti ini dan kartu pengenal tidak bisa dipalsukan, ada hologram nya. Tersangka ini cukup luar biasa memalsukan dokumen-dokumen ada," ujarnya.

Tersangka dikenakan pasal 263 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Reporter: Adi Nugroho

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.