Sukses

Polisi Bekuk Jaringan Pembuat STNK dan SIM Palsu di Bogor

Pengungkapan kasus pemalsuan ini bermula ditangkapnya AE (37) sebagai pengguna SIM palsu.

Liputan6.com, Bogor - Polisi membekuk tiga pelaku sindikat pemalsuan dokumen di Bogor, Jawa Barat. Ketiga pelaku tersebut adalah AE (37), J (27) dan RK (47).

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, ketiga pelaku memalsukan beberapa jenis dokumen, antara lain KTP, SIM, hingga STNK.

Pengungkapan kasus pemalsuan ini bermula ditangkapnya AE (37) sebagai pengguna SIM palsu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap pelaku lainnya J (27).

"Keduanya ditangkap di hari dan lokasi berbeda," kata Ita, Kamis (15/3/2018).

Menurut pengakuan J, dirinya sebagai pengguna dan perantara penjualan KTP, SIM, dan STNK palsu dari tersangka RK.

Berangkat dari informasi itu, tim mengembangkan kasus dan meringkus RK di daerah Caringin, Kabupaten Bogor. RK berprofesi sebagai biro jasa di Samsat wilayah Jakarta sekaligus pembuat SIM, KTP, dan STNK palsu.

Dari RK, polisi menyita dokumen palsu berupa 3 buah handphone, 13 stempel berbagai dinas dan instansi, 2 buah bak stempel, 13 buah KTP palsu, 2 lembar SIM B2 umum palsu, 3 buah buku KIR, daftar seri huruf nomor polisi, dan beberapa lembar STNK dan dokumen palsu.

"RK mengakui dirinya berperan sebagai pencetak kartu identitas palsu. Bisnis sampingannya ini sudah berlangsung selama 2 tahun ini," ujar Ita.

Bisnis ilegalnya ini dia tawarkan melalui perantara maupun dijual secara online. Identitas palsu itu dikirimkan kepada konsumen menggunakan jasa pengiriman.

"Wilayah operasi mereka atau biasa menawarkan ke daerah Bogor, Sukabumi, dan Jakarta," ucap Ita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Untuk pembuat surat palsu dijerat dengan pasal berlapis yakni 263 KUHP dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.