Sukses

Fredrich Yunadi Tetap Bergaya Pengacara Meski Jadi Terdakwa

Tak jarang cecaran Fredrich Yunadi membuat jaksa penuntut umum KPK menyanggah pertanyaaan-pertanyaan yang dinilai keluar konteks.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi mengambil alih pekerjaan tim penasihat hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Fredrich yang duduk di kursi terdakwa lebih banyak bertanya kepada saksi yang dihadirkan, yakni dr Alia. Padahal, masing-masing tim penasihat hukum Fredrich hanya memberikan tak lebih dari lima pertanyaan kepada Alia.

Fredrich yang diberikan kesempatan bertanya kepada Alia langsung menelisik Alia dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan saat proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apakah penyidik menunjukkan tanda pengenal bahwa dia penyidik yang sah menurut UU?" tanya dia di persidangan, Kamis (15/3/2018).

"Maksudnya?" ujar Alia balik bertanya.

"Seperti saya, misal saya datang ke Anda memperlihatkan kalau saya adalah seorang pengacara dengan memperlihatkan tanda pengenal," jelas Fredrich.

Pengacara yang posisinya sebagai terdakwa ini malah lebih banyak bertanya kepada saksi dibading tim penasihat hukum yang duduk sejajar dengan mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu.

Dengan amunisi yang dimiliki, dia mulai mencecar saksi Alia. Tak jarang cecaran Fredrich Yunadi membuat jaksa penuntut umum KPK menyanggah pertanyaaan-pertanyaan Fredrich yang dinilai keluar konteks.

"Interupsi Yang Mulia. Mohon terdakwa bertanya yang berkaitan dengan yang diketahui oleh saksi," tegas jaksa.

Hingga akhirnya Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri meminta agar Fredrich Yunadi mempercepat aksinya tersebut.

"Makanya tadi saya meminta kepasa saksi untuk hanya menjawab pertanyaan yang diketahui Saudari saksi. Cukup menjawab yang saksi ketahui. Yang tidak, tidak usah dijawab," ujar dia.

Apalagi, menurut hakim Syaifudin, ruangan yang sedang digunakan akan dipakai untuk sidang selanjutnya selain majelis hakim yang juga akan menunaikan salat.

"Kami ada rencana. Kami harus salat. Jadi pertanyaan langsung pada pokoknya saja. Kamu dikejar waktu salat," ujar hakim Syaifudin.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Saksi Ditunda

Lantaran Fredrich yang terlalu lama memberikan pertanyaan kepada saksi Alia, majelis hakim memutuskan untuk memeriksa saksi kedua pada pekan depan.

Rencananya, sidang kali ini menghadirkan dua saksi, yakni dr. Alia dan dr. Michael Chia Cahaya. Keduanya merupakan dokter di RS Permata Hijau tempat Setya Novanto dirawat.

"Saksi berikutnya akan kami periksa minggu depan," kata hakim Syaifudin.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.