Sukses

Alasan Fredrich Yunadi Tak Jadi Bungkam di Persidangan

Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi hadir dalam lanjutan sidang perkara yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi hadir dalam lanjutan sidang perkara yang menjeratnya. Kehadiran Fredrich ini bertentangan dengan pernyataannya dalam sidang sebelumnya.

Fredrich berjanji tak akan hadir dalam sidang. Jika tetap hadir, dia menyatakan tak akan mau membuka suara.

Namun, ia kini berubah pikiran. Menurut Fredrich, kehadirannya di Pengadilan Tipikor untuk membuat perkaranya menjadi terang.

"Setelah saya pertimbangkan, kalau saya tidak datang berarti saya mengakui bahwa saya salah, justru saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," ujar Fredrich Yunadi sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

Dia mengaku telah membawa bukti penipuan yang dilakukan KPK. Salah satu hal yang dipermasalahkan oleh mantan kuasa hukum Setya Novanto ini lantaran dia menganggap KPK berbohong dalam surat dakwaan dirinya.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa saat tim penyidik KPK hendak menangkap Setnov, saat itu Fredrich belum memiliki surat kuasa untuk mendampingi mantan Ketua DPR itu.

"Makanya kita sudah resmi lapor ke yang berwajib, yang mana dalam sidang sebelumnya saya mau lapor tapi kan hakim menolak, tapi saya sudah lapor," kata Fredrich Yunadi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Fredrich

Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP Fredrich Yunadi menegaskan, tak akan hadir dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.

"Kami tak akan menghadiri sidang," ujar Fredrich Yunadi usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 5 Maret 2018.

Fredrich bersikeras tak akan menghadiri sidang, lantaran semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich sendiri berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tak dilanjutkan.

"Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.