Sukses

Jumat ini <i>Three in One</i> Tak Berlaku

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan tidak memberlakukan aturan three in one di sejumlah jalan protokol di Jakarta khusus pada Jumat (3/6) ini terkait cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan tidak memberlakukan aturan three in one di sejumlah jalan protokol di Jakarta, khusus pada Jumat (3/6) ini terkait cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.

Menurut penuturan koordinator Traffic Management Center Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Iwan Saktiadi, tidak diberlakukannya three in one ini karena cuti bersama masuk dalam kategori libur nasional.

Namun perlu diketahui, aturan three in one akan kembali normal diberlakukan pada Senin, 6 Juni 2011. Artinya, aturan three in one akan diberlakukan seperti biasanya, yakni dimulai hari Senin hingga Jumat pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB.

Aturan three in one sendiri telah lama diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dalam upaya mengurai kemacetan di Ibu Kota. Aturannya, mobil-mobil yang berpenumpang kurang dari tiga orang tidak diperbolehkan melewati ruas-ruas jalan tertentu yang sudah ditetapkan.

Ruas-ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan 3 in 1 sebagai berikut :

1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat.
2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat
3. Jl. M.H. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat
4. Jl. Medan Merdeka Barat
5. Jl. Majapahit
6. Jl. Gajah Mada
7. Jl. Pintu Besar Selatan
8. Jl. Pintu Besar Utara
9. Jl. Hayam Wuruk
10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda
(Balai Sidang Senayan) sampai dengan persimpangan Jl. H.R. Rasuna Said - Jl. Jend Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.

Khusus, untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kilogram atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB.

Sedangkan mobil-mobil barang dengan jumlah berat di bawah 5.501 kg, seperti bus dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut :

1. Jl. Sisimangaraja
2. Jl. Jenderal Sudirman
3. Jl. M.H. Thamrin

Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur satu dan dua paling kiri. Ruas-ruas tersebut meliputi:

1. Jl. Medan Merdeka Barat
2. Jl. Majapahit
3. Jl. Gajah Mada
4. Jl. Hayam Wuruk
5. Jl. Pintu Besar Selatan
6. Jl. Pintu Besar Utara
(ANS/Ant/TMC Polda Metro)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini