Sukses

Enggan Ganggu Pilkada, Jaksa Agung Tunda Usut OTT Calon Kepala Daerah

Menko Polhukan Wiranto menyampaikan agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah untuk menjaga kelancaran Pilkada serentak 2018

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah calon kepala daerah ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pada OTT terakhir, KPK menangkap Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun bersama anaknya Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/3/2018), tidak hanya OTT, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi beberapa calon kepala daerah, satu di antaranya bahkan sudah dikeluarkan surat perintah penyidikannya.

"Kita ingin mengumumkan peserta Pilkada itu kan supaya rakyat kan tahu. Karena penyelidikannya kan sudah lama pada yang bersangkutan. Dan sudah diekspose di KPK serta naik untuk jadi tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pernyataan Wiranto mengenai agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah diamini Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Menurutnya penindakaan terhadap calon kepala daerah bisa mengganggu jalannya Pilkada.

"Untuk sementara tidak akan menangani para paslon. Jadi kita tidak perlu berbicara panjang lebar yang nanti akan mengganggu proses jalannya pesta demokrasi," terang Jaksa Agung Muhammad Prasetyo

Usai kunjungan kerja di Serang, Banten, Presiden Joko Widodo menyatakan KPK adalah lembaga independen yang tidak seharusnya diintervensi pemerintah.

Sementara itu, Wiranto menyampaikan, pernyataan agar KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah untuk menjaga kelancaran Pilkada Serentak 2018, hanyalah imbauan