Sukses

KPK Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Suap Hakim PN Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap hakim PN Tangerang senilai Rp 30 juta, Selasa 13 Maret 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus suap hakim PN Tangerang senilai Rp 30 juta, Selasa 13 Maret 2018. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti lain dari praktik suap tersebut.

Tiga lokasi yang digeledah yaitu, kantor tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri dan panitera pengganti Tuti Atika, rumah dinas Wahyu Widya di Komplek Kehakiman Tangerang, dan Kantor tersangka HM Saipudin dan Agus Wiratno di Kebon Jeruk, Jakarta Barat

"Ketiga tim yang diturunkan menggeledah ketiga lokasi tersebut secara paralel sejak pukul 23.00 hingga pukul 03.00 dini hari," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Menurut dia, dari lokasi tersebut tim menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang ditangani. Sementara, dari rumah dinas hakim Widya, penyidik mengamankan sejumlah uang.

"Dari rumah dinas hakim WWN, ditemukan bagian dari uang yang diduga merupakan penerimaan pertama sebesar Rp 7.450.000 dalam amplop cokelat yang bertuliskan nama kantor hukum salah satu tersangka," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno. Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta.

KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkali-kali

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tangkap tangan yang dilakukan jajarannya terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitra.

Basaria mengatakan, tak ada cara lain untuk menghentikan tindakan dugaan suap yang kerap dilakukan oleh hakim Wahyu Widya selain menangkapnya. Menurut Basaria, praktik buruk itu bukan pertama kali dilakukan oleh sang hakim.

"Hal ini informasi dari masyarakat, bukan hanya sekali, tapi berulang kali terhadap yang bersangkutan (terima suap). Kita putuskan untuk meningkatkan ke penyidikan setelah sebelumnya mengumpulkan data-data yang diperlukan," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Namun, Basaria tak menjabarkan suap terkait apa saja yang sudah dilakukan oleh hakim Wahyu Widya.

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyambut baik operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"MA mengucapkan terima kasih kepada KPK yang telah membantu MA ikut melakukan pembersihan aparatur MA yang punya karakter tidak terpuji," kata Sunarto di lokasi yang sama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.