Sukses

Komisi VIII Dukung BPKH Berinvestasi Hotel di Mekah

Komisi VIII Berharap BPKH Miliki Hotel di Mekkah

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Mustaqim, menyatakan bahwa Komisi VIII DPR RI bercita-cita agar negara melalui Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa memiliki hotel di Mekkah. Karena itu, mereka akan mendukung upaya-upaya untuk menginvestasikan dana tersebut.

“Saya selaku Poksi F-PPP di Komisi VIII DPR, berkomitmen untuk mengawal proses investasi BPKH dengan mengambil alih Hotel Ramada yang berlokasi sekitar 700 meter dari Masjidil Haram tersebut,” ungkap politisi daerah pilih Jawa Tengah tersebut kepada awak media, di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Hal itu disampaikan Achmad dalam rangka menanggapi rencana BPKH memanfaatkan dana haji untuk investasi infrastruktur di Arab Saudi. Menurutnya, investasi BPKH tersebut memiliki banyak manfaat bagi Umat Islam Indonesia yang berhaji dan umrah. Selain itu, akan memberikan keuntungan yang optimal pula terhadap nilai optimalisasi Dana Haji yang pada akhirnya mampu mensubsidi biaya haji tiap tahunnya.

Legislator yang bermitra kerja dengan Kemenag dan Kemensos tersebut mengakui, rencana BPKH untuk melakukan investasi sesungguhnya sudah beberapa kali dibahas dengan Komisi VIII saat RDP membahas Renstra BPKH dalam kurun waktu lima tahun ke depan.

Menurut Achmad, secara legal BPKH telah mengantongi Keppres 110 Tahun 2017 dan PP 07 Tahun 2018 yang memberikan kewenangan penuh terhadap pengelolaan Dana Haji yang selama ini di bawah kendali Menteri Agama selaku wakil dari para calon jemaah haji Indonesia.

UU 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, lanjutnya, secara tegas memberikan kewenangan pada badan tersebut untuk menginvestasikan Dana Haji dengan tujuan memperoleh bagi hasil yang sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat Islam Indonesia, khususnya jemaah haji.

Bahkan, imbuh Achmad, Komisi VIII, khususnya Panja BPIH, pada Februari lalu telah menyempatkan meninjau Hotel Ramada yang menjadi obyek investasi BPKH tersebut. Secara kesejarahan, Hotel Ramada berdiri di atas Tanah Wakaf Pemerintah Daerah Aceh yang berasal dari salah satu Ulama/Tokoh Islam Aceh.

Terkait pengelolannya, sambung dia, dilakukan pihak ketiga yang beberapa tahun terakhir ini berencana memberikan kesempatan kepada Pemerintah Indonesia melalui BPKH untuk melakukan take over kepemilikannya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.