Sukses

Polisi Tangkap Pengemudi Motor yang Pukul Polantas dengan Kayu

Pelaku nekat melakukan penyerangan lantaran tidak terima ditilang polantas yang sedang bertugas.

Liputan6.com, Bogor - Satu dari dua pelaku pemukulan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) Polsek Tanah Sareal, Aiptu Khusni, ditangkap. Tersangka berinisial YD ditangkap di kontrakannya di daerah Cilendek, Bogor Barat, Senin 12 Maret 2018 dini hari.

"Pelakunya ada dua orang. Baru satu yang sudah ditangkap," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya, Rabu (14/3/2018).

Satu pelaku lainnya yang diduga turut serta melakukan pemukulan Aiptu Khusni masih dalam pengejaran. Pelaku yang diduga kabur ke Padang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada polisi, pelaku mengaku secara spontan melakukan pemukulan karena tidak terima ditilang oleh Khusni di Jalan Abdullah bin Nuh pada Senin (12 Maret 2018) sore.

YD, yang saat itu mengendarai sepeda motor diketahui melawan arus. Saat diperiksa Aiptu Khusni, pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Waktu diambil kuncinya dan mau ditilang, dia tidak terima. Pada saat balik badan, Khusni dipukul bagian kepalanya pakai bangku kecil dari kayu. Bukan pakai balok," terang Ulung.

Saat sang polantas itu terkapar, pelaku mengambil kunci motor yang ada di tangannya, lalu melarikan diri ke arah Jalan Johar, Cimanggu.

"Pelaku juga sempat bilang ke korban kalau dia itu warga sekitar," ujar Ulung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Jahitan

Akibat pemukulan itu, Khusni mengalami luka sobek di bagian kepala belakang dan mendapat 15 jahitan.

Menurut Ulung, lokasi kejadian merupakan jalur padat arus lalu lintas dan rawan kecelakaan. Karenanya itu, pada saat kejadian Khusni melakukan penertiban seorang diri.

"Di jalur itu beliau melihat banyak pengendara motor yang melawan arus, makanya ditindak. Sebelum menilang, diperingatkan dulu supaya balik lagi, tapi banyak yang tidak mengggubris, termasuk pelaku ini juga," terang Ulung.

Akibat perbuatannya, polisi akan menjerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.