Sukses

Saksi Sidang Beberkan Uang untuk Biayai Teror Bom Thamrin

Adi Jihadi mengaku diberi tahu penyidik bahwa uang yang diterimanya ternyata untuk teror di Thamrin.

Liputan6.com, Jakarta - Saksi sidang kasus ledakan bom Thamrin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ady Jihadi, dihadirkan untuk terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

Dia merupakan terpidana 6 tahun penjara kasus penyelundupan senjata dari Filipina dan pengiriman personel Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi. Selain itu, Adi Jihadi juga adik dari Rois, teman dari Aman Abdurrahman. Keduanya menjalin persahabatan di Lapas Nusakambangan.

Dalam kesaksiannya, Adi Jihadi mengaku diperintahkan Rois menjadi fasilitator. Antara lain membantu 15 orang berangkat ke Suriah.

"Saya hanya membeli tiket pesawat uangnya dikumpulkan orang-orang yang hendak berangkat," ujar dia, Selasa 13 Maret 2018.

Selain itu, mengambil uang sebesar US$ 30.000 dari seseorang yang nantinya didistribusikan sesuai arahan Rois. Seingat Adi, itu terjadi Agustus 2015.

"Saat itu mendapatkan pesan telegram dari Rois. Isinya, seseorang yang hendak menyerahkan sejumlah uang. Saya diminta menyimpan dan banyak bertanya lagi," ujar dia.

Adi menjelaskan, tiga bulan setelah mendapatkan pesan dari kakaknya menyerahkan US$ 10 ribu ke Suryadi Masfud. Sisanya, US$ 20 ribu ke pemimpin jaringan teroris Jamaah Anshorut Daulah (JAD), Zainal Anshori.

"Saya tidak tahu uang untuk apa. Belakangan baru dikasih tahu penyidik uangnya dipakai untuk aksi teror di Thamrin," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemutaran Rekaman

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Mayasari meminta izin kepada Majelis Hakim memutar salah satu rekaman ceramah terdakwa kasus bom Thamrin itu.

"Kami punya satu rekaman ceramah Aman Abdurrahman. Bolehkah diputarkan," tanya Mayasari

"Ini rekaman yang disita sebagai barang bukti?" tanya Hakim.

"Bukan. Tapi salah satu ceramah terdakwa. Isinya hampir sama dengan yang disita,'" jawab Mayasari.

Hakim kemudian mempersilakan pemutaran rekaman dari terdakwa bom Thamrin tersebut di persidangan.

Rekaman yang diperdengarkan berisi mengenai syirik Demokrasi dan larangan menyekutukan Allah. Rekaman didengarkan selama kurang lebih 3 menit. Mayasari langsung menanyakan kepada Adi Jihadi. "Apakah suara rekaman sama dengan suara terdakwa," tanya Mayasari.

"Saya lupa," jawab Adi Jihadi.

Adi Jihadi menjelaskan rekaman MP3 diperoleh dari seseorang bernama Rizal. Saat itu, Rizal sempat menjelaskan isi rekaman. "Isinya tentang tauhid," ucap Adi menirukan suara rizal.

Kendati, Adi mengaku tidak mendengar MP3 itu secara menyeluruh. "Saya hanya mendengar sekilas saja saat di mobil," ucap Adi Jihadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.