Sukses

Syahrini dan Vicky Shu Jadi Saksi Sidang First Travel Hari Ini

Jaksa penuntut umum menyampaikan, rencananya Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan secara bersamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Artis Syahrini dan Vicky Shu diagendakan akan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Depok terkait kasus First Travel pada hari ini, Rabu (14/3/2018).

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari mengatakan, surat pemanggilan terhadap keduanya pun sudah dilayangkan sejak dua pekan lalu.

"Kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap Syahrini dan Vicky untuk sidang-sidang berikutnya," ujar dia, Senin 12 Maret 2018.

Dia menyebutkan, dalam sidang lanjutan First Travel Rabu hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 11 saksi. Di antaranya adalah Syahrini dan Vicky.

Jaksa penuntut umum lainnya, Tia Zahra, menyampaikan, rencananya Syahrini dan Vicky Shu akan dihadirkan secara bersamaan. "Rencananya dua-duanya (dihadirkan)," kata Tia.

Pengacara Vicky Shu, Tantri Benarto mengatakan, kliennya akan hadir sesuai panggilan pihak Kejaksaan untuk bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.

Mengenai persiapan yang dilakukan Vicky nantinya, pengacara mengatakan tidak ada yang khusus.

"Vicky tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang First Travel untuk pertama kali ini. Yang pasti Vicky sebagai warga negara yang baik sudah siap untuk sidang hari Rabu," ucap Tantri Benarto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (13/3/2018).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bagaimana Syahrini?

Hotman Paris Hutapea selaku penasihat hukum Syahrini menjelaskan, kliennya memang sempat menjalani BAP kasus First Travel. Namun dia menyampaikan tidak tahu apakah kliennya akan memberikan kesaksian di pengadilan atau tidak.

"Aku belum tahu (akan dipanggil di persidangan). Kalau dia jadi saksi kan tidak boleh didampingi, jadi aku enggak tahu. Kan keterangan dia sudah ada di-BAP. Dan, dia bukan saksi kunci kok di situ," papar Hotman saat ditemui di Kopi Johny, Kepala Gading, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Pengacara ini belum mendengar kabar dari Syahrini akan dihadirkan dalam proses persidangan.

"Enggak dengar. Karena kan masih pemeriksaan saksi-saksi kunci utama. Dia bukan saksi kunci lah di sana," kata dia lagi.

Meski begitu, Hotman mengatakan penyanyi yang terkenal dengan single "Sesuatu" itu pasti akan datang jika dipanggil di persidangan.

"Kalau dipanggil di persidangan pasti hadir. Kan dia juga sudah di-BAP," kata Hotman.

Sebelumnya, JPU Heri Jerman menyampaikan, First Travel menggunakan artis Rini Fatimah Jaelani alias Syahrini untuk mempromosikan biro perjalanan umrah tersebut. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.

Namun, layanan itu diberikan tanpa timbal balik. Selama perjalanan, Syahrini diharuskan memakai atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto.

Heri Jerman melanjutkan, Syahrini wajib mengunggah dan memublikasikan minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan. Hal itu dilakukan sejak berangkat hingga pulang dengan menggunakan hastag First Travel.

"Timbal baliknya seperti itu," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.