Sukses

UU MD3 Segera Berlaku, Jokowi Belum Ambil Sikap

‎Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengambil sikap terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).

Liputan6.com, Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum mengambil sikap terkait dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Padahal, UU MD3 akan berlaku pada Rabu 14 Maret 2018, setelah disahkan pada oleh DPR pada Februari 2018.

"Kan itu sudah jelas bunyinya, undang-undangnya bahwa 30 hari di tandatangani atau tidak, berlaku," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Menurut dia, apapun sikap Jokowi nanti, merupakan bentuk sikap pemerintah dalam mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang berkembang selama ini.

"‎Presiden mendengar suara publik, masyarakat, karena bagaimana pun kan ada message yang sangat kuat tentang hal itu dan itu didengar oleh Presiden dan tentunya disikapi oleh Presiden," ucap Pramono.

Pramono mengatakan, bukan lagi menjadi persoalan pemerintah, jika Kementerian Hukum dan HAM telah menomorkan UU MD3 untuk diundangkan dan berlaku besok. Jika masih tidak setuju dengan UU MD3, pemerintah mempersilakan masyarakat untuk mengajukan judicial review.

"Kalau sudah diundangkan bukan lagi menjadi domainnya pemerintah maupun DPR kalau masih ada yang keberatan, orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK dan negara ini adalah negara demokratis, terbuka dan mempersilakan siapa saja," tandas Pramono.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan ke MK

Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini aktornya Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Sebelum mengajukan judical review ke MK, PMII melakukan aksi. Sejumlah tuntutan disampaikan, di antaranya PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi dalam revisi UU MD3.

"PB PMII berpandangan setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum," ucap Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang, di lokasi, Rabu (7/3/2018).

Karena itu, pihaknya menggugat Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k dan Pasal 245, dalam UU MD3. Menurut dia, PMII kelompok, atau organisasi kemahasiswaan yang sering kali mengkritik terhadap kebijakan-kebijakan DPR.

"Sehingga, dapat dikatakan bisa saja nanti PB PMII yang menjadi objek dari pemanggilan paksa yang dilakukan DPR," Agus menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.