Sukses

Jaksa Putar Rekaman Terdakwa Bom Thamrin Soal Syirik Demokrasi

Rekaman dari terdakwa bom Thamrin yang diperdengarkan berisi mengenai syirik Demokrasi dan larangan menyekutukan Allah.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus ledakan bom Thamrin Oman Rochman alias Aman Abdurrahman menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Adi Jihadi sebagai saksi.

Dia merupakan terpidana enam tahun penjara kasus penyelundupan senjata dari Filipina dan pengiriman personel Jamaah Anshorut Daulah (JAD) ke Marawi.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Mayasari meminta izin kepada Majelis Hakim memutar salah satu rekaman ceramah terdakwa kasus bom Thamrin itu.

"Kami punya satu rekaman ceramah Aman Abdurrahman. Bolehkah diputarkan," tanya Mayasari

"Ini rekaman yang disita sebagai barang bukti?" tanya Hakim.

"Bukan. Tapi salah satu ceramah terdakwa. Isinya hampir sama dengan yang disita,'" jawab Mayasari.

Hakim kemudian mempersilakan pemutaran rekaman dari terdakwa bom Thamrin tersebut di persidangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Rekaman

Rekaman yang diperdengarkan berisi mengenai syirik Demokrasi dan larangan menyekutukan Allah.

"Bila menaati selain Allah, berarti kalian orang yang musyrik," sepengal suara dalam rekaman itu.

Rekaman didengarkan selama kurang lebih 3 menit. Mayasari langsung menanyakan kepada Adi Jihadi. "Apakah suara rekaman sama dengan suara terdakwa," tanya Mayasari.

"Saya lupa," jawab Adi Jihadi.

Adi Jihadi menjelaskan rekaman MP3 diperoleh dari seseorang bernama Rizal. Saat itu, Rizal sempat menjelaskan isi rekaman. "Isinya tentang tauhid," ucap Adi menirukan suara rizal.

Kendati, Adi mengaku tidak mendengar MP3 itu secara menyeluruh. "Saya hanya mendengar sekilas saja saat di mobil," ucap Adi Jihadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.