Sukses

Polri: Kapolres Cirebon Dikembalikan KPK karena Masa Tugas Habis

Menurut Polri, Roland yang kini ditunjuk sebagai Kapolres Cirebon meninggalkan KPK karena masa tugasnya sudah selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Polri membantah anggotanya yang dikembalikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni AKBP Roland Ronaldy karena bermasalah. Menurut Polri, Roland yang kini ditunjuk sebagai Kapolres Cirebon meninggalkan KPK karena masa tugasnya sudah selesai.

"Kan ada aturan kalau sudah selesai mau kembali atau tidak. Yang bersangkutan mau kembali ke Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

AKBP Roland Ronaldy kini mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Cirebon setelah sempat singgah di Divisi Hubungan Internasional Polri pascakeluar dari KPK pada 13 Oktober 2017 lalu.

Penunjukan itu berdasarkan keputusan Kapolri Jenderal Tito Karnavian nomor KEP/350/III/2018 tanggal 8 Maret 2018 kemarin.

Pengangkatan Roland sebagai Kapolres Cirebon sempat dipertanyakan sejumlah pihak. Namun, Iqbal memastikan bahwa isu yang menyatakan Roland dipulangkan dari KPK karena merusak barang bukti penyidikan suatu perkara tidak benar.

"Dugaan yang bersangkutan merusak barang bukti sudah kita tindaklanjuti diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan, tidak terbukti dugaan pengerusakan barang bukti itu," ucap dia.

Promosi jabatan itu diberikan karena memang sudah waktunya AKBP Roland Ronaldy menjabat sebagai seorang kapolres. Apalagi Roland dianggap memiliki nilai lebih sebagai mantan penyidik di KPK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diberi Motivasi

Menurut Iqbal, pimpinan KPK sejak dulu menginginkan agar penyidik dari unsur Polri dan Kejaksaan ketika kembali ke kesatuannya agar diberi motivasi. Sehingga siapa pun yang nanti akan bertugas di KPK akan termotivasi.

"Dan Polri menjadikan yang bersangkutan sebagai kapolres atas dasar itu juga. Memang para pamen di KPK yang kembali ke Polri harus kita berikan penghargaan, salah satu bentuknya menjadi kapolres," kata jenderal bintang satu itu.

Hanya, Iqbal enggan berkomentar soal nasib Kompol Harun yang saat itu meninggalkan KPK bersama Roland. Harun juga disebut-sebut dikembalikan ke Polri karena bermasalah saat menangani kasus di KPK.

Terakhir, Harun dikabarkan menjadi penyidik di salah satu direktorat di Polda Metro Jaya. Dia juga dikabarkan lolos seleksi Sekolah Pimpinan Menengah (Sespimmen) ke-57 bersama 257 pamen Polri lainnya pada 2017.

Roland dan Harun sebelumnya dikabarkan dikembalikan KPK lantaran melakukan pelanggaran berat. Kedua mantan penyidik KPK itu diduga melakukan pelanggaran saat menyidik kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Basuki Hariman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.