Sukses

Ganjil Genap di Bekasi, Kepadatan Terjadi Setelah Pintu Tol

Aturan ganjil genap mulai diberlakukan Senin hari ini di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

Liputan6.com, Bekasi - Kebijakan pelat nomor kendaraan ganjil genap di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek mulai berlaku hari ini, Senin (12/3/2018).

Gabungan petugas kepolisian, PT Jasa Marga, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek berjaga di depan gerbang tol Bekasi Barat 1.

Pantauan pada Senin pagi, lalu lintas di depan gerbang tol Bekasi Barat 1 arah Jakarta lancar, dilewati kendaraan pribadi maupun bus angkutan umum. Kepadatan kendaraan terjadi sekitar 200 meter dari gerbang tol. Demikian dilansir dari Antara.

Pemerintah memberlakukan aturan pelat nomor ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek demi mengatasi kepadatan kendaraan.

Rekayasa ganjil genap mulai diberlakukan Senin hari ini di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, pada pukul 06.00-09.00 WIB setiap Senin-Jumat kecuali hari libur nasional.

Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan berat golongan III, hanya saja untuk kendaraan jenis ini dimulai dari Gerbang Tol Karawang Barat di jam dan hari yang sama.

Bersamaan dengan peraturan ganjil genap, Kemenhub juga menerapkan Lajur Khusus Angkutan Umum (bus), bus harus melintas di jalur paling kiri jalan tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur hingga Jakarta dengan ketentuan hari dan waktu yang sama.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Fasilitas Pendukung

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa di Jakarta Selatan, Rabu 7 Maret 2018 mengatakan, para pemilik mobil pribadi yang tidak bisa melintasi Tol Cikampek karena aturan ganjil genap dapat memarkirkan kendaraannya di mal Bekasi. Harganya relatif terjangkau.

"Parkirnya di mal itu Rp 10 ribu seharian penuh," ucap dia.

Lalu, bus yang disiapkan pun tidak sembarangan. Bus kelas premium itu dilengkapi dengan AC, wifi, dan colokan listrik. Pemerintah mematok tarif bus tersebut sebesar Rp 20 ribu.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan jalur khusus untuk bus tersebut di lajur paling kiri. "Bus itu disiapkan line khusus di lajur kiri. Jadi benar-benar highway-nya direncanakan setiap 10 menit berangkat," ucap Royke.

Namun untuk sementara waktu, jalur khusus tersebut masih bisa dilintasi kendaraan lain. Sebab, jumlah bus yang disiapkan pemerintah masih sedikit.

"Biar enggak mubazir, karena memang busnya masih terbatas," tutur Royke.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.